Senin, 05 Desember 2016

DPRD Kota Setujui RAPBD Tahun 2017


BANJARMASIN - Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya DPRD Kota Banjarmasin meyetujui penetapan R-APBD tahun 2017 untuk dijadikan Perda APBD Tahun 2017.
Menurut Walikota Bnajarmasin Ibnu Sina, dengan telah disetujuinya rancangan Perda ini, maka tahapan untuk menjadi Perda tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemrov Kalsel saja. “Kita akan bersama-sama menyempurnakan hasil evaluasi tersebut, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 13 tahun 206 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujanya, dalam sambutannya saat kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Pembicaraan Tingkat II, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (30/11).

Terselesaikannya Perda APBD tahun 2017 ini, lanjut Ibnu, tak lepas dari dukungan dan reson yang diberikan oleh para anggota DPRD Kota Banjarmasin, sehingga proses dan jadwal pembahasannya sesuai dengan target dan rencana. “Setiap tanggapan, pendapat, kritik dan saran serta rekomendasi yang diberikan oleh dewan terhadap Raperda ini adalah suatu hal yang wajar dalam rangka upaya untuk lebh menyempurnakan proses RAPBD tahun 2017, demi kemajuan Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Diharapkan, kata Ibnu lagi, dengan telah disetujuinya anggaran pada tahun 2017 ini, nantinya semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan selesai tepat pada waktu.
Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh kepala SKPD linngkp Kota Bnajarmasin itu, para legislator Kota Banjarmasin juga menyetujui Program Legislasi Daerah (prolegda) Kota Banjarmasin untuk tahun 2017 nanti.
Setidaknya ada tiga puluh lima rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan untuk dibahas tahun depan.
Dari tiga puluh lima Raperda tersebut, diketahui 19 buah diantaranya adalah Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, sedangkan 16 buah lainnya merupakan Raperda dari Kepala Daerah Kota Banjarmasin. Raperda yang diusulkan kepala daerah untuk dibahas itu diantaranya  Pemberlakukan Jam Malam Bagi Anak, Retribusi perikanan, Perlindungan Investor, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan Produk Lem, Alkohol dan sejenisnya*SF/MNA

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search