BANJARMASIN – Tiga buah Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tak lama lagi akan masuk dalam pembahasan. Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga buah Raperda, ketiga buah Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang Metrology, Raperda tentang Izin Retribusi Minuman Beralkohol, dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan, Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis pungutan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kota Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar pemungutannya,” ujarnya, saat menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (04/01).
Saat ini, lanjutnya, telah ada Perda Nomor 10 tahun 2017 , dan beberapa perubahan tentang ketentuan penjualan minuman beralkohol. Namun hal tersebut dirasa masih belum cukup memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi sampai ketingkat penjual eceran“Sebelumnya yang diperbolehkan dan diberi izinnya hanya penjualan minuman beralkohol untuk langsung diminum di tempat, kemudian terbit Perda Nomor 10 tahun 2017 selain untuk lansung diminum ditempat, juga diberikan izin kepada penjual eceran dan di tempat-tempat tertentu dengan waktu penjualan yang diperbolehkan. Atas dasar itulah kemudian perlu disesuaikan agar dapat melakukan pemungutan di tempat-tempat penjualan minuman eceran,” ujarnya.
Untuk Raperda tentang Metrology, katanya lagi, dibuat dalam rangka upaya mewujudkan Good Governance yakni dengan menciptakan tertib ukur khususnya di bidang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya. “Diharapkan dengan adanya Raperda tentang Kemetrologian ini, ke depanya apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat tercapai, dan semakin meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Sedangkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tuturnya lagi, sebagai upaya pemenuhan standar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia, dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin mengupayakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. “Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyediakan berbagai sarana pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dipungut retribusinya berdasarkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Namun seiring perkembangan waktu, ada beberapa item dari retribusi yang perlu ditambahkan sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Sedangkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tuturnya lagi, sebagai upaya pemenuhan standar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia, dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin mengupayakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. “Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyediakan berbagai sarana pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dipungut retribusinya berdasarkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Namun seiring perkembangan waktu, ada beberapa item dari retribusi yang perlu ditambahkan sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar