DPRD Gelar Rapat Paripurna
BANJARMASIN - Tepat tanggal 17 Februari 2021 nanti, kepemimpinan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah berusia lima tahun.
Karena itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 (1) dan pasal 79 (1), serta Peraturan DPRD Kota Banjarmasin nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin, pasal 28, huruf e, maka DPRD Kota Banjarmasinpun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Terkait Berakhirnya Masa Jabatan tahun 2016-2021.
Usai kegiatan yang dihadiri anggota DPRD Kota Banjarmasin, Pj Sekda Kota Banjarmasin dan seluruh kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, H Ibnu Sina menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan para anggota legislative itu memang sudah sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
Untuk itu, ia menyatakan terima kasih kepada seluruh DPRD Kota Banjarmasin yang selalu bersinergi dengan Pemko Banjarmasin melaksanakan agenda legislasi dan agenda rutin. “Kami merasa bahwa kebersamaan kita selama ini dengan DPRD Kota Banjarmasin sudah bersinergi dengan baik, banyak agenda-agenda legislasi yang sudah kita tunaikan, termasuk agenda rutin soal fungsi anggaran dari dewan, bersama dengan badan anggaran dan TAPD dan juga termasuk fungsi pengawasan,” katanya, Selasa (02/02)
Ia berharap, ke depannya sinergisitas antara Pemko Banjarmasin dengan jajaran DPRD Kota Banjarmasin terus terwujud, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan di Bumi Kayuh Baimbai bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Posting Komentar