Pemerintah Kota Banjarmasin bersama tim gugus tugas penanganan penyebaran Covid-19 untuk keempat kalinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan memberlakukan kembali PPKM skala Mikro dari sejak tanggal 24 Februari hingga 8 Maret ini diambil lantaran, kegiatan tersebut dipandang memberikan manfaat untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan tersebut.
Plh Walikota Banjarmasin, H Muhkyar, mengatakan, pelaksanaan kembali PPKM skala Mikro ini sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi dan kebijakan Inmendagri Nomor 4 tahun 2021.
Memang, jelasnya, peraturan tersebut diperuntukan bagi 7 provinsi saja, namum mengingat manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sangat efektif untuk menurunkan angkat penyebaran virus tersebut, maka Pemko Banjarmasin bersama Forkopimda sepakat untuk ikut memberlakukannya. “PPKM memberikan manfaat yang baik dalam meminimalisisr penyebaran covid-19, jadi satuan tugas menyepakatinya, Intruksi Kemendagri tentang PPKM untuk ikut dilaksanakan di Kota Banjarmasin sampai 8 Maret 2021,” ujarnya, usai memimpin rapat evaluasi penanganan penyebaran Covid-19 pasca diberlakukannya PPK skala Mikro di Kota Banjarmasin, Rabu (24/02).
Untuk tahap lanjutan ini, bebernya, pelaksanaan PPKM skala Mikro ini akan diprioritas pada penanganan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan kasus baru penularan Covid-19.
Untuk itu, para Camat dalam kegiatan PPKM ini dijadikan koordinator yang bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing dengan dibantu TNI/Polri. “Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mengumpulkan orang banyak diperketat, karena ini bagian dari pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Kemudian dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini akan tetap dilaksanakan tindakan-tindakan tegas serta penegakan hukum bagi pelanggaran Prokes,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, kasus penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin telah terjadi menurun.
Angka tertinggi kasus penyebaran puncak terjadi pada 15 Februari 2021 lalu dengan jumlah 530 kasus. Namun berselang 14 hari kemudian hingga hari ini turun menjadi 349 kasus.
Sekedar mengingatkan, sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu, Pemko Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan PPKM. Awalnya, PPKM dilaksanakan dengan kategori skala besar, namun setelah dilakukan evaluasi skala pemberlakukan PPKM pun mulai diperkecil, hingga akhirnya diputuskan hanya memberlakukan di kawasan Rukun Tetangga yang berpotensi dapat menyebarkan virus tersebut.(dokpim-bjm)
Posting Komentar