Enam puluh hari lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel akan mengeluarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan lembaga audit keuangan negara itu,
khusus di tahun 2021 ini, dilakukan secara un audit untuk 13 kabupaten kota se Kalsel.
Hal ini dilakukan mengingat saat ini masih dalam suasana
Pandemi Covid-19.
Meski begitu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, M Alie Asyhar,
menjamin, pemeriksaan yang dilaksanakan instansinya dapat dipertanggungjawabkan
dan dengan kualitas yang tetap terjaga.
Dikatakannya, saat ini telah diterbitkan peraturan dari Sekretaris
Jenderal BPK RI, Nomor 22 tahun 2000 tentang Metode Pemeriksaan Keuangan Negara
Dalam Masa Darurat. “Dengan adanya peraturan tersebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan
dapat dipertanggungjawabkan dengan kualitas yang tetap terjaga baik,” katanya,
saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan penyeralan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah tahun 2020, di Aula Kantor BPK RI, Banjarbaru, Senin (29/03).
Untuk diketahui, LKPD
Pemko Banjarmasin Tahun anggaran 2020, diserahkan langsung oleh Plh Walikota
Banjarmasin H Muhkyar, didampingi Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor
Yaumil, dan Inspektur Kota Banjarmasin, Taufik Rifani.
Selain Kota Banjarmasin, dalam kegiatan yang dihadiri Pj
Gubernur Kalsel, Safrizal, para kepala daerah dari 13 kabupaten kota se Kalsel,
juga menyerahkan laporan tersebut.
Masih, M Alie Asyhar, tujuan dilaksanakannya pemeriksaan atas
laporan keuangan pemerintah daerah ini untuk memberikan opini atau pendapat
atas tingkat kewajaran informasi keuangan. “Jadi ini untuk memberikan opini
atas tingkat kewajaran informasi keuangan, bukan atas kebenaran informasi
keuangan. Jadi ini yang mungkin perlu dipahami,” ujarnya, saat menyampaikan
sambutannya.
Saat memberikan opini, bebernya, acuan yang dipegang oleh pemeriksa
ada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
efektivitas sistem pengendalian internal. “Hal ini juga sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa,
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara diwujudkan
dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, berupa
laporan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip dan disusun dengan mengikuti standar
akuntansi pemerintah,” jelasnya.
Situasi pandemi Covid-19 ini berdampak pada pengelolaan
keuangan daerah, sedangkan bencana banjir berdampak pada penyusunan laporan
keuangan.
Hal ini terjadi pada awal tahun 2021 ini, di mana pada saat banjir
pemerintah daerah tetap harus menyusun laporan keuangan daerah.
Tentunya, bebernya lagi, kondisi ini menjadi tantangan bagi BPK RI
Perwakilan Kalsel untuk melakukan pemeriksaan. “Kami harus melakukan prosedure
alternatif yang memadai dalam memperoleh bukti pemeriksaan, sehingga kualitas
pemeriksaan terjaga dengan baik, dan yang lebih krusial lagi tentang pengadaan
barang dan jasa, karena kemarin realokasi dan refocusing anggaran lebih banyak
dan lebih besar untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan
Covid-19,” katanya.
Mengingat hal tersebut terdapat resiko-resiko dan sudah ada beberapa kasus
yang muncul terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka
penanganan Covid kemarin, maka dalam
rangka pemeriksaannya, BPK RI lalu menerbitkan
Surat keputusan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Keuangan
pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal, dalam
sambutannya mengatakan, laporan yang diserahkan ini merupakan un auditi yang
artinya itu belum di periksa, Pemprov
Bupati Walikota sudah berusaha menyusun dan menyerahkannya kepada BPK RI
Dalam 60 hari, katanya, BPK RI akan memberikan penilaian,
dengan standar penilaian yang dilakukan oleh BPK RI. “Jadi nanti kita setelah
60 hari akan diberi hasil audit, nanti kita diberi gelar, apakah tetap
mempertahankan gelar atau turun gelar,” katanya.
Ia berharap, seluruh kabupaten kota se Kalsel bisa
mempertahankan opini yang telah diberikan BPK beberapa waktu lalu. “Mudah-mudahan
Kalimantan Selatan dari track record yang kita peroleh itu secara umum termasuk
yang baik di dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah ini,” ucapnya.(dokpim-bjm)
Posting Komentar