Senin, 29 Maret 2021

60 Hari Lagi BPK Keluarkan Hasil Pemeriksaan LKPD 2020


 


Enam puluh hari lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel akan mengeluarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020.

Pemeriksaan yang dilakukan lembaga audit keuangan negara itu, khusus di tahun 2021 ini, dilakukan secara un audit untuk 13 kabupaten kota se Kalsel.

Hal ini dilakukan mengingat saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Meski begitu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, M Alie Asyhar, menjamin, pemeriksaan yang dilaksanakan instansinya dapat dipertanggungjawabkan dan dengan kualitas yang tetap terjaga.

Dikatakannya, saat ini telah diterbitkan peraturan dari Sekretaris Jenderal BPK RI, Nomor 22 tahun 2000 tentang Metode Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Masa Darurat. “Dengan adanya peraturan tersebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dengan kualitas yang tetap terjaga baik,” katanya, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan penyeralan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020, di Aula Kantor BPK RI, Banjarbaru, Senin (29/03).

Untuk diketahui,  LKPD Pemko Banjarmasin Tahun anggaran 2020, diserahkan langsung oleh Plh Walikota Banjarmasin H Muhkyar, didampingi Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, dan Inspektur Kota Banjarmasin, Taufik Rifani.

Selain Kota Banjarmasin, dalam kegiatan yang dihadiri Pj Gubernur Kalsel, Safrizal, para kepala daerah dari 13 kabupaten kota se Kalsel, juga menyerahkan laporan tersebut.

Masih, M Alie Asyhar, tujuan dilaksanakannya pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah ini untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan. “Jadi ini untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan, bukan atas kebenaran informasi keuangan. Jadi ini yang mungkin perlu dipahami,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya.

Saat memberikan opini, bebernya, acuan yang dipegang oleh pemeriksa ada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. “Hal ini juga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, berupa laporan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah,” jelasnya.

Situasi pandemi Covid-19 ini berdampak pada pengelolaan keuangan daerah, sedangkan bencana banjir berdampak pada penyusunan laporan keuangan.

Hal ini terjadi pada awal tahun 2021 ini, di mana pada saat banjir pemerintah daerah tetap harus menyusun laporan keuangan daerah.

Tentunya, bebernya lagi,  kondisi ini menjadi tantangan bagi BPK RI Perwakilan Kalsel untuk melakukan pemeriksaan. “Kami harus melakukan prosedure alternatif yang memadai dalam memperoleh bukti pemeriksaan, sehingga kualitas pemeriksaan terjaga dengan baik, dan yang lebih krusial lagi tentang pengadaan barang dan jasa, karena kemarin realokasi dan refocusing anggaran lebih banyak dan lebih besar untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19,” katanya.

Mengingat hal tersebut terdapat  resiko-resiko dan sudah ada beberapa kasus yang muncul terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid kemarin, maka  dalam rangka pemeriksaannya,  BPK RI lalu menerbitkan Surat keputusan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal, dalam sambutannya mengatakan, laporan yang diserahkan ini merupakan un auditi yang artinya  itu belum di periksa, Pemprov Bupati Walikota sudah berusaha menyusun dan menyerahkannya kepada BPK RI

Dalam 60 hari, katanya, BPK RI akan memberikan penilaian, dengan standar penilaian yang dilakukan oleh BPK RI. “Jadi nanti kita setelah 60 hari akan diberi hasil audit, nanti kita diberi gelar, apakah tetap mempertahankan gelar atau turun gelar,” katanya.

Ia berharap, seluruh kabupaten kota se Kalsel bisa mempertahankan opini yang telah diberikan BPK beberapa waktu lalu. “Mudah-mudahan Kalimantan Selatan dari track record yang kita peroleh itu secara umum termasuk yang baik di dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah ini,” ucapnya.(dokpim-bjm)


Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search