Rabu, 28 April 2021

Pemko Gelar Rapat Penyederhanaan Organisasi



Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin melaksanakan Rapat Pembahasan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dipimpin langsung oleh Pj Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, penyederhanaan birokrasi yang nantinya dilakukan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang dinamis sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima.
Selain itu, Akhmad Fydayeen menambahkan, untuk dapat memberikan pelayanan pubik yang prima tersebut, tujuan lain dari penyederhanaan birokrasi adalah untuk mewujudkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin. “Jadi pada intinya memang pengalihan dari pejabat yang dimaksud menjadi pejabat fungsional ini hal yang bagus, dalam rangka peningkatan profesional dari ASN kita itu sendiri,” ujarnya, saat memimpin rapat tersebut di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (27/04).
Dari informasi terhimpun, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Banjarmasin nantinya akan dilakukan secara bertahap, sembari memperdalam atau memperhatikan regulasi-regulasi yang mengatur penyederhanaan birokrasi tersebut.
Dalam rapat yang juga diikuti oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Mukhyar tersebut, dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Menpan RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2603/OTDA tanggal 22 April 2021 hal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten Kota.(dokpim-bjm)

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search