Selasa, 06 April 2021

Pj Walikota Buka Sosialisasi Pajak

 


Usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, terus diusahakan Pemko Banjarmasin.

Melalui Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, mereka kembali mensosialisasikan sebuah peralatan perekam transaksi berbasis aplikasi .

Setidaknya kini sekira 400 unit alat yang berfungsi merekam setiap transaksi usaha online sudah bisa digunakan para wajib pajak hotel, hiburan dan restoran yang ada di kota berjuluk seribu sungai ini.

Penjabat (Pj) Walikota Bajarmasin, Akhmad Fydayeen dalam sambutannya, saat pembukaan Sosialisasi Penggunaan Peralatan tersebut mengatakan, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bakeuda diberikan kewenangan untuk memungut 7 (tujuh) jenis pajak daerah seperti,  pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Tentunya, jelasnya lagi, penggunaan alat tersebut, selaihn sebagai langkah modernisasi administrasi pajak daerah dengan berbasis teknologi informasi,  program ini juga merupakan amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Dengan adanya alat ini, wajib pajak dapat melakukan bisnis kapan saja dan dimana saja. Kemudian mereka juga akan mendapat kemudahan dalam pencatatan serta dapat melakukan pencatatan bisnis yang menyeluruh,” ujarnya, Selasa (06/04).

Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para wajib pajak dapat mengetahui informasi tentang jenis- jenis pajak, dasar pengenaan dan tariff cara perhitungan pajak, masa pajak, petunjuk tentang pemahaman pajak, pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, harapan lain yang disampaikannya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Mercure Banjarmasin itu, kesadaran pelaku usaha untuk taat terhadap kewajibannya membayar pajak dapat meningkat. “Sosialisasi pajak daerah ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,  sebagai upaya untuk pendapatan optimalisasi mendukung khususnya penerimaan pajak daerah, dengan mengindikasikan bahwa kesadaran akan kewajiban perpajakan daerah meningkat,” pungkasnya.(dokpim-bjm)

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search