Usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, terus diusahakan Pemko Banjarmasin.
Melalui Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, mereka kembali
mensosialisasikan sebuah peralatan perekam transaksi berbasis aplikasi .
Setidaknya kini sekira 400 unit alat yang berfungsi merekam
setiap transaksi usaha online sudah bisa digunakan para wajib pajak hotel,
hiburan dan restoran yang ada di kota berjuluk seribu sungai ini.
Penjabat (Pj) Walikota Bajarmasin, Akhmad Fydayeen dalam
sambutannya, saat pembukaan Sosialisasi Penggunaan Peralatan tersebut
mengatakan, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang pajak
daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bakeuda diberikan kewenangan untuk
memungut 7 (tujuh) jenis pajak daerah seperti, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,
pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Tentunya, jelasnya lagi, penggunaan alat tersebut, selaihn sebagai
langkah modernisasi administrasi pajak daerah dengan berbasis teknologi
informasi, program ini juga merupakan
amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Dengan adanya alat ini, wajib
pajak dapat melakukan bisnis kapan saja dan dimana saja. Kemudian mereka juga
akan mendapat kemudahan dalam pencatatan serta dapat melakukan pencatatan
bisnis yang menyeluruh,” ujarnya, Selasa (06/04).
Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para
wajib pajak dapat mengetahui informasi tentang jenis- jenis pajak, dasar
pengenaan dan tariff cara perhitungan pajak, masa pajak, petunjuk tentang
pemahaman pajak, pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan kewajibannya membayar
pajak tepat waktu.
Selain itu, harapan lain yang disampaikannya dalam kegiatan
yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Mercure Banjarmasin itu, kesadaran pelaku
usaha untuk taat terhadap kewajibannya membayar pajak dapat meningkat. “Sosialisasi
pajak daerah ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, sebagai upaya untuk pendapatan optimalisasi
mendukung khususnya penerimaan pajak daerah, dengan mengindikasikan bahwa
kesadaran akan kewajiban perpajakan daerah meningkat,” pungkasnya.(dokpim-bjm)
Posting Komentar