Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Mukhyar menandatangani Surat Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional IV Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (24/06).
Pinjam pakai BMN yang dalam hal ini dimiliki oleh Kementerian Sosial RI itu, berupa dua Asrama Permanen dan Bangunan Gedung Tempat Ibadah tersebut, yang dipinjam oleh Pemko Banjarmasin untuk mendayagunakan BMN tersebut dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemko Banjarmasin terkait penanganan Covid-19 yang digunakan sebagai rumah karantina bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).(dokpim-bjm)
Posting Komentar