Satpol PP Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Kegiatan yang dipimpin langsung Plh
Sekda Kota Banjarmasin, H Muhkyar itu, dilaksanakan dengan menyambangi warung-warung di pinggir jalan. “Kita laksanakan kegiatan ini dengan cara humanis,” pesan H Muhkyar kepada petugas Satpol PP Kota Banjarmasin, saat apel Persiapan Sosialisasi PPKM, di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (27/07) malam sekira pukul 21.00 wita.
Sekda Kota Banjarmasin, H Muhkyar itu, dilaksanakan dengan menyambangi warung-warung di pinggir jalan. “Kita laksanakan kegiatan ini dengan cara humanis,” pesan H Muhkyar kepada petugas Satpol PP Kota Banjarmasin, saat apel Persiapan Sosialisasi PPKM, di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (27/07) malam sekira pukul 21.00 wita.
Menurut H Muhkyar, kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan sejak hari Senin (26/07) lalu. Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah café, restaurant dan warung makan.
Untuk para pengusaha tempat makan, jelasnya, selama PPKM Level IV berlangsung tetap diperbolehkan membuka usahanya, hanya saja para pengunjungnya tidak diperbolehkan makan di tempat, mereka hanya diperbolehkan membawa pulang makanan yang telah mereka pesan. “Jadi warung makan tetap boleh buka, tetap tidakboleh makan di tempat. Artinya, pengunjung masing-masing membawa pulang makanan yangtelah mereka pesan,” jelasnya.
Selain café,restaurant dan warung makan, target sosialisasi PPKM Level IV yang telah dilaksanakan Pemko Banjarmasin adalah ke kawasan pasar tradisional. “Untuk pasar tradisional juga sasaran kami, dan sudah ditindaklanjuti Diperindag Kota Banjarmasin sesuai dengan edaran pak wali,” ucapnya
Dalam kegiatan apel tersebut, terlihat hadir Kasatpol PP Kota Banjarmasin, H Akhmad Muzaiyin, dan pejabat lingkup satuan polisi tersebut.
Dijelaskan H Akhmad Muzaiyin, setelah kegiatan sosialisasi ini, akan dilakukan kegiatan peneggakan aturan PPKM tersebut.
Rencanannya, kegiatan peneggakan aturan protokol kesehatan PPKM Level IV akan dilaksanakan hari Rabu (28/07) bersama petugas gabungan. “Mulai besok akan dilaksanakan penegakan Prokes, tapi kami dalam menjalankannya tetap humanis, dengan mengajak masyarakat untuk mendukung aturan PPKM ini,” ujarnya.
Sekedar mengingat, sejak tanggal 26 Juli 2021 lalu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memutuskan memberlakukan PPKM untuk wilayah Kota Banjarmasin.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan perintah dari pusat yang menyatakan 43 kabupaten dan kota se Indonesia yang salah satunya Kota Banjarmasin, diwajibkan memberlakukan PPKM hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Saat PPKM, akan diberlakukan Work From Office (WFO) untuk kegiatan perkantoran dengan kategori, sektor instansi non esensial 50 persen WFO, 50 persen Work From Home (WFH) disertai dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Kemudian sektor instansi esensial 75 persen WFO, 25 WFH dengan Protokol Kesehatan yang ketat, dan untuk sektor instansi kritikal diberlakukan 100 persen WFO dengan Protokol Kesehatan yang ketat.(dokpim-bjm)
Posting Komentar