Sejalan dengan visi Kota Banjarmasin yakni Banjarmsin Baiman (Barasih wan Nyaman) dan Lebih Bermartabat, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyatakan saat ini terdapat 5 SKPD lingkup Pemko Banjarmasin masuk dalam kategori Top Favorit dalam pelayanan pengaduan masyarakat.
Kelima SKPD tersebut antara lain, Dinas Perhubungan, Satpo-PP, Dinas PU, Dinas LH dan seluruh Kantor Kecamatan.
Menurut H Ibnu Sina, kategori Top Favorit tersebut maksudnya adalah SKPD yang dalam beberapa waktu terakhir ini kerab menerima dan melayani keluhan masyarakat.
Dishub Kota Banjarmasin, jelasnya, dinas ini melayani keluhan atau pegaduan masyarakat terkait masalah parkir, lalulintas dan lainnya.
Satpol PP dan Damkar terkait masalah pelayanan dalam berbagai macam hal, termasuk komplain masyarakat terhadap keberadaan anak jalanan. “Pengaduan itu disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah kota dan harus segera ditindaklanjuti, itu yang paling penting, jangan sampai pengaduan tidak dilanjuti,” ucapnya, saat rapat Evaluasi Pengelolaan SP4N Lapor, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (19/07).
Masih terkait peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini juga meminta seluruh SKPD lingkup Bumi Kayuh Baimbai untuk memiliki akun media sosial sendiri.
Diterangkannya, kegunaan setiap SKPD memiliki akun media sosial itu, selain untuk memperbanyak saluran-saluran komunikasi yang bisa digunakan masyarakat, juga untuk lebih mempercepat respon terhadap pengaduan yang masuk, sehingga dapat sesegera mungkin ditindak lanjuti. “Saya pastikan seluruh SKPD pemerintahan kota punya akun media sosial sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kemudian di sisi lain sarana pemerintah kota SKPD terkait untuk menyampaikan apa yang mereka lakukan kegiatan apa yang sedang mereka kerjakan,” jelasnya.
Terkait respon petugas di SP4N Lapor Kota Banjarmasin, ia menyatakan masih memberikan toleransi, mengingat tindaklanjut dari laporan atau pengaduan masyarakat itu masih berada dalam kelompok angka 5 hari.
Angka 5 hari itu, katanya, merupakan batas maksimun dimana sebuah pengaduan harus ditindaklanjuti. Karena itu, ke depannya ia menginginkan, petugas-petugas yang berada di SP4N Lapor Kota Banjarmasin, harus bekerja lebih baik lagi. “Kita melakukan evaluasi untuk pengelolaan SP4N Lapor ini sebagai wujud hadirnya pemerintah kota di setiap pengaduan masyarakat. Saya pastikan admin di masing masing SKPD itu akan bekerja dengan baik,” tandasnya. (dokpim-bjm)
Posting Komentar