Pemko Banjarmasin menyerahkan Raperda tentang Perubahan Anggaran Tahun 2021 2021.
Penyerahannya dilaksanakan melalui Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, dan dihadiri langsung Walikota Bajarmasin H Ibnu Sina, didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, serta Sekda Kota Banjarmasin, H Muhkyar serta para ASN lingkup Pemko Banjarmasin, Jumat (30/07).
Menurut H Ibnu Sina, menghadapi pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada perekonomian Kota Banjarmasin seperti saat ini diperlukan kebijakan perubahan belanja daerah pada Perubahan APDB Kota Banjarmasin tahun 2021, dimana lebih diarahkan untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Selain berdampak pada keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah, jelasnya, keadaaan ini juga berdampak terhadap pagu anggaran yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan target kinerja pada pagu kegiatan.
Mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021, maka untuk mendukung penanganan pandemi virus Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Kota Banjarmasin pun merefocusing dan merealokasi anggaran, serta merasionalkan belanja pada SKPD untuk penanggulangan dan penanganan Covid-19. “Penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini tentunya telah berdasarkan pada asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan dalam APBD 2021. Namun juga dipandang perlu untuk disesuaikan dengan kondisi terkini,” katanya.
Penyesuaian ini, lanjutnya, diperlukan untuk menghadapi perubahan kondisi ekonomi, agar target dan sasaran ekonom lebih realistis, sehingga dapat menciptakan optimalisasi pencapaian yang telah ditetapkan dalam RKPD perubahan tahun anggaran 2021. “Kami berupaya dalam rancangan KUA- PPASP 2021 ini, perubahan dan pergeseran anggaran tidak terjadi pada prioritas-prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RKPD 2021,” ujarnya.
Lebihlanjut dikatakannya, tahun 2021 ini, pendapatan daerah Kota Banjarmasin setelah perubahan bertambah sebesar Rp54.699.261.000,00 atau naik sekira 3,55 persen, menjadi Rp1.595.249.081.000,00, dibanding target sebelum perubahan dengan jumlah sebesar Rp1.540.549.820.000,00.
Perubahan pendapatan daerah terdiri dari, PAD diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp11.514.970.000,00 atau bertambah 3,59 persen dari APBD tahun 2021 yang semula Rp320.500.530.000,00 menjadi Rp332.015.500.000,00.
Pendapatan transfer yang dialokasikan untuk Kota Banjarmasin diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp23.008. 199.000,00 atau berkurang sebesar 1,89 persen, yang semula Rp1.220.049.290.000,00 menjadi Rp1.197.041.091.000,00. (dokpim-bjm)
Posting Komentar