Menindaklanjuti arahan Kementerian Sosial RI tentang pendataan Data Anak yang Orangtuanya Meninggal karena COVID-19, kepada bapak/ibu/saudara bisa melaporkan keberadaan anak yatim, anak yatim piatu, anak piatu yang orangtuanya meninggal karena COVID 19 melalui link berikut :
Adapun syarat utama pengajuan ini :
1. Warga kota Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan Kota Banjarmasin serta berdomisili di Kota Banjarmasin.
2. Kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun , belum menikah dan belum bekerja.
3. Orangtua meninggal karena COVID-19.
Syarat –syarat lainnya bisa dilihat pada link diatas.
(repost from https://www.facebook.com/dinsoskotabanjarmasin)
Posting Komentar