Untuk itulah, lanjutnya, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. “Jadi atas dasar tersebut dan bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini maka diberikan remisi umum kepada wargabinaan dan anak di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat,” pungkasnya.(dokpim-bjm)
Rabu, 18 Agustus 2021

Walikota : Mudah-mudahan Bisa Menjadi Kesempatan Emas
BANJARMASIN - Moment hari kemerdekaan, 17 Agustus tahun 2021 ternyata menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa, Teluk Dalam, Banjarmasin.
Betapa tidak, setiap tahun, bertepatannya dengan HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan bonus kepada warga binaan berupa pengurangan masa tahanan (Remisi).
Tahun ini, Lapas Kelas IIa, Teluk Dalam, Banjarmasin, membagikan sekira 1.200 lebih remisi kepada warga binaannya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di di aula Lapas yang beralamat di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Barat itu, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, selain hadir, ia juga ikut menyerahkan secara simbolis surat pengurangan masa penahanan itu bersama Kepala Lapas kelas II, Teluk Dalam, Banjarmasin, Porman Siregar. “Alhamdulillah hari ini kita bisa berhadir di Lapas Kelas II Banjarmasin. Kegiatan ini dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia yaitu penyerahan remisi umum, untuk warga binaan dan anak yang jumlahnya 1.200 lebih. Mudah mudahan itu menjadi berkah bagi para warga binaan dan juga anak, dan mudah-mudahan ini di manfaat kan betul-betul,” ujar H Ibnu Sina, Selasa (17/08).
Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini berharap, pemberian remisi itu bisa digunakan para warga binaan untuk kembali menata masa depan dan dapat bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi kesempatan emas, sehingga ke depannya mereka bisa bermafaat bagi keluarga dan masyarakat,” harapnya.
Selain harapan, pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini juga berpesan, para warga binaan yang sudah bebas agar jangan bercita-cita untuk kembali lagi menjadi warga di Lapas. “Pesan ulun, jangan meulangi lagi yang sudah dilakukan, mudah-mudahan kiat semua bisa saling meingatkan dan hari ini merupakan momentum terbaik kita agar bisa menjadi warga masyarakat yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar nya,” katanya.
Kepada Lapas Kelas II, Teluk Dalam, Banjarmasin, H Ibnu Sina dalam kesempatan tersebut juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada seluruh petugas Lapas tersebut yang telah melakukan pembinaan terhadap warga Kota Banjarmasin dan sekitarnya, sampai akhirnya mereka siap dikembalikan kekeluarga dan masyarakat.
Sementara itu, saat menyampaukan sambutannya, Kalapas Kelas II, Teluk Dalam Banjarmasin, Porman Siregar, menjelaskan, tujuan pelaksanaan sistem permasyarakatan itu mengembalikan warga binaan dan anak ke tengah-tengah masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, terangnya, maka diperlukan proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik dan sungguh sungguh oleh warga binaan dan anak. “Bagi mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa kita sebut remisi,” katanya
Pemberian remisi, ucapnya lagi, merupakan sebuah apresiasi negara atas pencapaian positif yang sudah dilakukan warga binaan dan anak selama menjalani pembinaan di lembaga kemasyarakatan.
Author Bio

SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
You Might Also Like
Posting Komentar