Pemko Banjarmasin bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan diskusi terkait Pemulihan HAM di Indonesia, khususnya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kegiatan tersebut, merupakan salah satu tindak lanjut dari Festival HAM tahun 2020 yang dilaksanakan di kota berjuluk seribu sungai ini.
Bertempat di Ruang Rapat Baiman 2, Balai Kota Banjarmasin, dalam diskusi yang dipimpin Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Amiruddin mengajak Pemko Banjarmasin untuk melaksanakan pemulihan hak-hak yang sudah dibahas pada kegiatan Festival HAM tahun lalu. “Karena tahun lalu kita di sini sudah ada Festival HAM, tentu ada baiknya bagaimana hak-hak yang kita bicarakan dulu itu bisa kita lakukan sesuatu,” ujarnya, Jumat (10/09).
Berkenaan dengan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, Amiruddin juga menjelaskan salah satu cara untuk dapat memenuhi hak-hak para korban, yaitu dengan melalui jalur luar pengadilan atau rekonsiliasi. “Dengan adanya aturan seperti itu, dan juga pemerintah ada rencana mau menempuh satu jalan untuk memenuhi hak korban itu, jalannya ditempuh melalui luar pengadilan, jadi bukan berdasarkan keputusan pengadilan, di luar pengadilan,” katanya.
Rekonsiliasi sendiri merupakan suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.
Terkait pemenuhan HAM, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, bahwa Pemko Banjarmasin mengakui hak setiap individu masyarakat, terutama penyandang disabilitas.
Selain itu, Pemko Banjarmasin juga mendeklarasikan Banjarmasin Bebas Pasung (Babepas) untuk memenuhi hak warga yang mengalami gangguan jiwa agar tidak dipasung. “Kemudian pada tahun 2018, pada saat hari proklamasi 17 Agustus, kita mendeklarasikan Babepas atau Banjarmasin Bebas Pasung, di momen hari kemerdekaan tidak boleh ada seorang pun di Banjarmasin itu yang dipasung,” ucap H Ibnu Sina.
Dengan berbagai upaya pemenuhan HAM tersebut, sejak tahun 2015 Kota Banjarmasin berhasil meraih predikat sebagai Kota Peduli HAM hingga tahun 2020, atau enam tahun berturut-turut.(dokpim-bjm)
Posting Komentar