Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina membuka Seminar Rumah Restorative Justice, di Aula Baiman, Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (30/05).
Untuk diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, serta melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.(prokom-banjarmasin)
Posting Komentar