Kamis, 01 September 2022

Banjarmasin Terima Penghargaan Daerah Tertib Ukur

BANJARMASIN - Tahun 2022 ini, Kota Banjarmasin kembali masuk dalam salah satu kota yang dinilai telah memberikan perlindungan kepada konsumen. 
Atas prestasi tersebut, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan memberikan penghargaan kepada kota berjuluk seribu sungai sebagai Daerah Tertib Ukur tahun 2022.
Penghargaan berupa plakat dan sertifikat tersebut, diterima Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kaltim. “Ini adalah sebuah anugerah yang harus kita apresiasi, bahwa Kota Banjarmasin sudah memberikan perlindungan kepada para konsumennya terkait dengan timbangan dan lain sebagainya,” ujar H Ibnu Sina, Rabu (31/08).
Mudah-mudahan, ucap orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini lagi, dengan adanya penghargaan ini ke depannya bisa menjadi spirit bagi seluruh petugas di UPT Instalasi Kemetrologian agar terus mempertahankan prestasi yang sudah didapatkan, sehingga seluruh ukuran timbangan di Kota Banjarmasin bisa tertib sesuai dengan ukuran, dan bisa dipertanggungjawabkan ke public. “Sehingga warga Kota Banjarmasin terlindungi dari kesalahan di dalam ukuran timbangan dan lain, selamat dan sukses, mari  kita pertahankan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini juga berpesan, selain melaksanakan kontrol lapangan terhadap timbangan, hendaknya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin juga melakukan pemantauan terhadap harga pasar setiap hari.
Dengan adanya pemantauan tersebut, jelasnya, harga kebutuhan pokok di Kota Banjarmasin dapat terkendali. “Itu menjadi tugas kita bersama. Terima kasih, segera pulih dari pandemic, mudah-mudahan Kota Banjarmasin di usia yang ke-496 bisa memberikan pelayanan paling dasar yaitu, terkait dengan standar ukuran dalam bentuk kota tertib ukur,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perindustrian RI, Veri Anggrijono menjelaskan terkait pemberian penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur kepada kota-kota di Indonesia itu, terdapat mekanisme penilaiannya, salah satunya adalah untuk penghargaan daerah tertib ukur yang diberikan kepada kabupaten, kota, harus memenuhi kriteria yaitu alat ukur yang digunakan di wilayah kabupaten, kota, telah ditera atau ditera ulang oleh Unit Metroilegal, dan memiliki kinerja yang baik dan mampu menjaga tingkat akurasi ketelusuran, peralatan standar, serta memiliki terobosan atau inovasi dalam menyelenggarakan kegiatan metroilegal di daerah.
Selain bupati dan walikota, penghargaan serupa juga diberikan kepada 6 gubernur yakni dengan kategori penghargaan daerah peduli lindungan konsumen yaitu, Gubernur Kalimantan Timur. Gubernur Jawa Barat. Gubernur Nusa Tenggara Barat. Gubernur Bali. Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Kalimantan Barat.(prokom-banjarmasin)










 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search