Rabu, 07 Agustus 2024

Duplikat Bendera Pusaka Dipastikan Berkibar di Banjarmasin

 

Duplikat Bendera Pusaka Dipastikan Berkibar di Banjarmasin

BANJARMASIN - Tanggal 17 Agustus 2024 nanti dapat dipastikan duplikat bendera merah putih yang baru saja diterima Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, melalui Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, akan dikibarkan di Halaman Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin. Duplikat bendera pusaka itu, diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Drs. Kh.H Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D, dalam kegiatan kenegaraan yang dilaksanakan di Balai Samudra, Jakarta, Rabu (08/08). 

Menurut H Arifin Noor, dengan diterimanya duplikat sang saka merah putih tersebut diharapkan bisa memberikan nilai tambah kepada seluruh lapisan masyarakat terutama warga Kota Banjarmasin, terhadap rasa cinta tanah air dan bangsa. “Harapannya untuk memberikan wawasan kepada seluruh masyarakat melalui para bupati, wali kota agar diberikan wawasan untuk cinta kepada tanah air, mencintai sejarah, sejarah kemerdekaan,” katanya, usai kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan diterimanya duplikat bendera pusaka tersebut diharapan juga dapat memberikan wawasan lebih luas, yang intinya menumbuhkan cinta negera kesatuan republik Indonesia. “Jadi bagaimana dulu bendera ini dijahit dan siapa yang menjahitnya, ini sejarah, dengan mengetahui sejarahnya diharapkan kita cinta terhadap tanah air untuk mewujudkan Indonesia emas,” pungkasnya.

Sementara itu, Yudian Wahyudi, dalam sambutannya diacara tersebut mengatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2024 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, di Pasal 8 ayat 1 sampai 3. Peraturan Presiden tersebut, jelasnya,  menyatakan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan pancasila adalah BPIP RI. Badan ini, diberikan kewenangan untuk  mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat pemerintah daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya. “Duplikat bendera pusaka ini dapat digunakan selama 10 tahun, namun jika sebelum jangka waktu 10 tahun duplikat bendera pusaka rusak Pemda dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP,” jelasnya. 

Duplikat pusaka ini, terangnya lagi, bukanlah sekedar benda mati, tetapi merupakan benda pusaka yang di dalamnya terdapat makna dan guratan sejarah panjang perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa. “Merah artinya berani, sedangkan putih berarti suci. Merah juga dapat dilambangkan sebagai raga manusia, sedangkan putih adalah jiwanya. Ini merupakan konsep keterpasangan yang saling melengkapi dan menyempurnakan penciptaan, khusunya penciptaan manusia. Oleh karena itu jangan sampai kita merendahkan sang merah putih, karena merendahkannya sama dengan merendahkan anugerah kemerdekaan yang Tuhan berikan,” tutupnya.(prokom-bjm)

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search