Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda meninjau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Liar yang berada di depan Komplek Mahatama Regency, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kota Banjarmasin, pada Senin (24/02) malam.
Pada kesempatan tersebut, Hj Ananda menekankan bahwa penanganan TPS liar harus selesai secepatnya dalam waktu 2 x 24 jam, tanpa terkecuali sebagai upaya jangka pendek penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin. Sementara penanganan sampah jangka panjang masih diformulasikan oleh pihaknya untuk mengurangi produksi sampah. (prokom-bjm)
Posting Komentar