BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya menjaga kualitas layanan publik di tengah penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) pada 2026. Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (26/11), yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 serta Perda Kota Layak Anak dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kami tidak ingin keterbatasan anggaran mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Justru ini momentum untuk lebih kreatif, efisien, dan memperkuat belanja yang benar-benar berdampak,” ujar Yamin dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin itu.
Ia menegaskan sejumlah program prioritas tetap berjalan, mulai dari beasiswa pendidikan tinggi, perlengkapan sekolah gratis PAUD–SMP, penguatan layanan puskesmas, bedah rumah gratis, hingga pembangunan sportarium dan peningkatan layanan publik di kecamatan, kelurahan, serta RT. “Tiap rupiah harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata,” tegasnya.
Terkait penetapan Perda Kota Layak Anak, Yamin menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan dan memastikan anak di Banjarmasin tumbuh dalam lingkungan aman. “Perda ini memberi kepastian hukum agar pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan berjalan terarah dan terukur,” tersebut.




Posting Komentar