Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Kalsel dan seluruh Bupati serta Wali Kota menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama terkait implementasi Pidana Kerja Sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12).
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, turut melakukan penandatanganan bersama kepala daerah lainnya dan jajaran kepala kejaksaan negeri se-Kalsel.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agoes Soenanto Prasetyo, serta Kajati Kalsel Tiyas Widiarto.




Posting Komentar