Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka persetujuan bersama penetapan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarmasin. Senin (05/01/2025) siang.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya rapat paripurna yang membahas dan menyetujui tiga Raperda penting, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Kepemudaan.
H.M. Yamin HR menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik. Penataan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pembentukan dan susunan perangkat daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wali Kota menyampaikan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja daerah, memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar tenaga kerja, serta menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi. Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.
“Pemko hadir keberpihakan terhadap hak-hak mereka agar terlindungi seperti halnya masalah masalahn UMR, kan upah miniminnya ada kenaikan, jadi harus menjadi acuan dari kita, untuk melindungi pekerja di Banjarmasin, seperti halnya tidak menahan ijazah misalnya.” Tambahnya.
Sementara itu, Raperda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Menurut Wali Kota, pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, kekuatan moral, dan kontrol sosial dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
“Raperda Kepemudaan ini bertujuan untuk meningkatkan peran, partisipasi, dan tanggung jawab pemuda, mengembangkan potensi, bakat, dan minat pemuda, serta menciptakan ruang yang kondusif bagi pemuda untuk berkreasi dan berinovasi melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut telah dibahas secara seksama dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin.
Di akhir sambutannya, H.M. Yamin HR menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin khususunya yang tergaung dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan Raperda menjadi produk hukum daerah.





Posting Komentar