Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR bersama
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda melakukan peninjauan langsung proses pembersihan
Sungai Guring yang berlokasi di Jalan Prona III Lokasi II RT 24, 25, dan 26,
Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (26/01) pagi.
Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin
melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan yang berdiri di atas sungai, yakni
Posko milik Bapak Loksadu dan bangunan eks Kantor Koperasi Masyarakat Karya
Jasindo 2. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator guna
mendukung normalisasi alur sungai.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menjelaskan, kegiatan
pembersihan Sungai Guring telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari
sebelumnya, dimulai dari kawasan hulu hingga tembus ke wilayah Sungai
Pekapuran.
“Dari kemarin kita sudah lakukan pembersihan Sungai Guring
dari hulu sampai tembus Sungai Pekapuran. Hari ini kita lanjutkan dengan
beberapa kegiatan pembersihan dan normalisasi menggunakan ekskavator, termasuk
pembongkaran bangunan yang berada di atas sungai,” ujar Yamin.
Ia menegaskan, pembongkaran ini menjadi bentuk perhatian
serius Pemerintah Kota terhadap keberadaan bangunan yang melanggar garis
sepadan sungai. Menurutnya, sungai merupakan urat nadi kota yang harus dijaga
dan dirawat bersama.
“Kalau membangun di atas sungai memang terasa lebih luas dan
nyaman, tapi dampaknya harus kita perhatikan bersama. Kami mengimbau warga
masyarakat Banjarmasin agar menaati aturan terkait sepadan sungai dan
perizinan. Ini menjadi perhatian seluruh SKPD terkait untuk penataan kembali
sungai,” tegasnya.
Selain dukungan alat berat, kegiatan pembersihan juga
melibatkan partisipasi aktif warga sekitar melalui gotong royong membersihkan
sampah dan sedimentasi di bantaran sungai. Wali Kota pun mengapresiasi peran
serta masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan
lingkungan.
“Sungai ini harus kita jaga dan rawat bersama demi masa
depan anak cucu kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga
Kerja Kota Banjarmasin, H. Muhammad Isa Ansari, menjelaskan bahwa bangunan eks
kantor koperasi yang dibongkar tercatat memiliki badan hukum sejak 10 Oktober
1997. Namun, koperasi tersebut sudah tidak aktif sejak tahun 2013.
“Karena sudah terlalu lama tidak aktif, kami cukup kesulitan
menelusuri informasi lebih lanjut terkait koperasi ini. Banyak anggotanya yang
sudah tidak aktif, bahkan ada yang telah meninggal dunia,” ungkap Isa Ansari.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap
penataan Sungai Guring dapat meningkatkan fungsi sungai sebagai saluran air
utama, mengurangi potensi banjir, serta menciptakan lingkungan yang lebih
tertata dan berkelanjutan. (Prokom-Bjm/Bem-Jim).
Posting Komentar