BANJARMASIN- Wali Kota Banjarmasin, H.M Yamin HR,
menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT)
Banjarmasin Utara tahun 2025 di Halaman Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin, Usai
Apel Senin Pagi (09/02/2026).
Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2026 menandai dimulainya
pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tahun 2026, sebagai wujud komitmen Pemerintah
Kota Banjarmasin dalam memberikan kepastian pelayanan perpajakan kepada
masyarakat. Wali Kota Banjarmasin menekankan peran aktif Camat dan Lurah untuk
memastikan SPPT PBB-P2 didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu.
"SPPT PBB-P2 tahun 2026 sebanyak 107.703 lembar, dengan
nilai sebesar Rp.48.384.190.557,-," ujar Wali Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin juga menyampaikan apresiasi kepada
Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas penyerahan Peta ZNT Banjarmasin Utara
tahun 2025, hasil kerjasama BPKPAD Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota
Banjarmasin. Data ZNT ini penting sebagai dasar nilai tanah yang objektif dan
transparan, serta mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah yang
lebih adil dan akuntabel.
"Sinergi antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kantor
Pertanahan merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang berbasis data dan kolaborasi antar instansi," pungkas Wali Kota
Banjarmasin. (Prokom-Bjm/Zul)
Posting Komentar