BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyelenggarakan
kegiatan "Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026"
bertempat di Aula Kayuh Baimbai pada Kamis, 4 Juni 2026. Acara ini digelar
secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis dalam menyambut
batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal yang jatuh pada 17 Oktober
2026.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR,
menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia juga
memuji sinergi yang telah terbangun erat antara Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, para Pendamping
Proses Produk Halal, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat
sertifikasi halal di Kota Seribu Sungai.
"Kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama
untuk membangun ekosistem produk halal yang kuat, berdaya saing, dan dapat
memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan
masyarakat," ujarnya.
Wali Kota menekankan bahwa jaminan produk halal saat ini
bukan lagi sekadar pemenuhan ketentuan regulasi atau kebutuhan bagi umat Islam
semata. Lebih dari itu, sertifikasi halal telah menjadi indikator jaminan mutu,
kebersihan, keamanan, dan faktor utama dalam membangun kepercayaan konsumen.
Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak melihat
kewajiban ini sebagai beban. Sebaliknya, hal tersebut harus dipandang sebagai
peluang emas untuk mendongkrak daya saing produk daerah dan memperluas akses
pasar.
Mengingat Kota Banjarmasin memiliki banyak pelaku Usaha
Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah,
persiapan menuju pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi sangat krusial.
Wali Kota mengimbau agar para pelaku usaha bergerak cepat dan tidak
menunda-nunda.
"Kepada seluruh pelaku usaha, manfaatkan kesempatan ini
dengan sebaik-baiknya. Ikutilah proses sertifikasi halal sejak dini, pahami
persyaratan yang diperlukan, dan jangan menunggu hingga mendekati batas akhir
pemberlakuan," tegasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengawal
proses ini melalui berbagai program sosialisasi, edukasi, hingga pendampingan
langsung. Diharapkan, lewat langkah proaktif ini, seluruh pelaku usaha di
Banjarmasin dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dan produk halal dapat
beredar semakin luas di masyarakat. (prokom-bjm/bem-zul)
Posting Komentar