BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota
Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama
terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus persetujuan terhadap
Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS (PPASP) Tahun Anggaran 2026, Jumat
(14/08) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR
menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota
Banjarmasin atas kerja sama, pembahasan, serta berbagai masukan selama proses
penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran.
Untuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Wali Kota menegaskan
bahwa penetapannya merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan
penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman bersama antara Pemerintah
Kota dan DPRD dalam menentukan arah, prioritas, serta plafon anggaran pada
setiap urusan pemerintahan.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan
tantangan fiskal, dinamika ekonomi nasional dan global, perkembangan kebutuhan
pembangunan, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin
berkualitas. Pemerintah Kota berkomitmen agar prioritas pembangunan yang
disepakati mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dengan tetap menjaga prinsip
anggaran yang berimbang dan berkelanjutan.
Sementara itu, persetujuan bersama terhadap Perubahan KUA
dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Banjarmasin
untuk melanjutkan tahapan penyusunan perubahan APBD 2026.
Perubahan tersebut pada prinsipnya merupakan penyesuaian dan
penguatan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya dengan
memperhatikan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah selama pelaksanaan APBD
2026.
Penyesuaian anggaran diarahkan untuk memperkuat pencapaian
prioritas pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengalokasian anggaran, serta memastikan kebijakan anggaran tetap responsif
terhadap dinamika pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan
yang kuat bagi tahapan penganggaran selanjutnya. Untuk KUA-PPAS 2027, seluruh
kepala perangkat daerah diharapkan segera menindaklanjutinya melalui penyusunan
rencana kerja anggaran secara cermat, tepat waktu, dan berkualitas agar
pembahasan Rancangan APBD 2027 dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang
berlaku.
Adapun untuk perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kota
berharap proses selanjutnya dapat menghasilkan perubahan APBD yang inklusif,
berkeadilan, serta mampu memastikan program dan kegiatan pembangunan berjalan
tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kesepakatan antara Pemko dan DPRD ini sekaligus mencerminkan
komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib,
transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada prioritas pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin. (prokom-bjm/bem)
Posting Komentar