Rabu, 02 November 2016

LINDUNGI DAN LESTARIKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Walikota Banjarmasin, membuka secara resmi acara yang
berasal dari gagasan Bekraf (doc. Hum)
Lahirnya sebuah ide kreatif, memperlukan dukungan untuk bisa terus berkembang. Dukungan yang diberikan bukan hanya dalam bentuk material tetapi juga Hak Paten dari hasil intelektual tersebut. Di Indonesia setiap tahunnya banyak bermunculan ide-ide kreatif baru, sehingga hal tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Berawal dengan inisiatif untuk memberikan bantuan dan dukungan bagi Usaha Kecil dalam Mendaftarkan Paten dari Produk yang dihasilkan, Be-Kraf (Badan Ekonomi Kreatif) mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Faslitasi Pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual di 15 Kota, dan Banjarmasin terpilih menjadi salahsatu tempat pelaksanaan kegiatan ini.
Rabu, 2 November 2016, bertempat di hotel Swiss Bell Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina membuka secara resmi kegiatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari ini. 100 Usaha Kecil dan penghasil kreatif Intektual lainnya di kota Banjarmasin, pada tahun ini berkesempatan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Walikota Bnjarmasin dan Kepala Koperasi dan UKM
duduk bercengkrama bersama ketua Panlak (doc. Hum)
Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini (doc.Hum)
Direktur Fasilitas HKI Bekraf, Robinson Sinaga, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dengan kerjasama Universitas Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah kota Banjarmasin, bertujuan agar para pelaku usaha ekonomi kreatif yang mempunyai produk atau merek agar segera didaftarkan di Dirjen HKI Kemenkumham. Hal ini dipersiapkan untuk bersaing menghadapi MEA, serta melindungi produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif agar tidak di ambil oleh orang lain atau dimiliki orang lain.
Menurut walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, kegiatan ini sangat lah bermanfaat terutama untuk melidungi HKI para pelaku usaha serta hasil-hasil karya lainya seperti cipta lagu. Beliau juga menegaskan beberapa HKI telah diakui secara nasional seperti madihin yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan pasar terapung sebagai warisan budaya tak benda yang dimiliki oleh Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
“Mudah-mudahan ini bisa membuat pariwisata kita berkembang dengan cara melindungi dan mengesahkan agar tidak dapat di klaim oleh orang lain” ungkap Ibnu Sina
Kegiatan yang dihadiri juga oleh Assisten Bidang Administrasi, drh. H. Rusmin Ardhalewa, MS, Kepala Dinas Koperasi, drh. PH. Priyo Eko Wusono, MS, Pembicara dari UI yang sekaligus Ketua Panitai Pelaksana, Rangga Lawe dan pembicara dari Dirjen Kemenkumham, Siti Nurbaya akan membahas bagaimana suatu produk bisa mendapat Hak Paten. *MNA

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search