Rabu, 07 Desember 2016

Banjarmasin Kota Terbaik Pelayanan Publik

BANJARMASIN - Menjelang akhir tahun 2016 ini, Pemko Banjarmasin  mendapat kado istimewa dari Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombusman RI. Kado yang sudah cukup lama dinanti-nantikan itu adalah predikat sebagai daerah yang dikategorikan dengan  tingkat kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penganugrahan predikat kepatuhan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombusman RI, Prof Amzulian Rifai, mewakili Wakil Presiden RI Yusuf Kalla, dan diterima oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (07/12).

Penganugerahan predikat sebagai daerah yang dikategorikan dengan  tingkat kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu, diberikan Ombusman hanya kepada 11 Kementerian, 10 lembaga negara 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 16 pemerintah kota yang salah satunya adalah Pemko Banjarmasin.

Prestasi gemilang ini, tentu saja tidak hanya membanggakan jajaran Pemko Banjarmasin saja, tetapi juga membanggakan seluruh masyarakat kota seribu sungai.
Karenanya, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyatakan,   dengan diterimannya penghargaan anugrah predikat sebagai daerah yang dikategorikan dengan  tingkat kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini, merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Pemko Banjarmasin untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Hermansyah berpesan, agar  jajaran aparatur sipil negara lingkup Pemko Banjarmasin jangan cepat berpuas diri dengan apa yang sudah didapatkan, dan harus lebih meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Yusuf Kalla menyatakan, pemberian anugerah predikat kepatuhan ini akan tetap terus dilakukan pemerintah untuk daerah-daerah di Indonesia yang memenuhi kreteria kepatuhan.
Penillaian kepatuhan ini, terangnya, sangatlah penting dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kepatuhan standar pelayanan itu memberikan jaminan kepastian untuk pelayanan membuka peluang kemudahan berusaha, dan pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang cepat, tepat dan terjangkau,” ujarnya, dalam sambutannya.
Selain itu, lanjutnya, penganugerahan ini bertujuan sebagai pengingat terhadap kewajiban memenuhi amanat UU.” Produk UU merupakan konsensusnasional antara rakyat dengan pemerintah, sehingga setelah diundangkan wajib bagi kita untuk mentaatinya,” katanya.
Selain menyerahkan penghargaan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan peresmian Cal Center 137 Ombusman RI, yang difungsikan sebagai media untuk mempermudah komunikasi dan memberikan kepastian informasi secara tepat, cepat dan terukur terkait penyelesain  laporan/pengaduan masyarakat.*SF/MNA

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search