BANJARMASIN-Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjarmasin menyelenggarakan Pendistribusian Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) Tahap III Tahun 2016 Kepada Mahasiswa Dhuafa, Kaum Mesjid/Mushalla dan Distribusi Modal Bergulir Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) Se Kota Banjarmasin di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Kamis 8 Desember 2016.
Tahun 2016 ini Pengurus Baznas Kota Banjarmasin melakukan berbagai program dalam rangka menghimpun dan mendistribusikan ZIS, diantaranya : Distribusi UKM, Pelaksanaan Infaq Haji, Distribusi ZIS, Penyebaran pemasaran Kupon Infaq Dua Ribu dan Bedah rumah dhuafa.
Hadir pada acara ini Asisten Administrasi Setdako Banjarmasin Drh. H. Rusmin Ardhalewa, MS, Ketua Baznas Kota Banjarmasin Drs. H. Murjani Sani, M.Ag dan Jajarannya, Asisten Pemerintahan Setdako Banjarmasin Drs. H. Gazi Akhmadi, M.AP, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Drs. H. Esya Zain Hafizie, M.AP, Kepala Bagian Kesra Setdako Banjarmasin Muhammad Isa Ansari, SE, M.AP dan Jajarannya serta Penerima bantuan.
Dana Tahap III yang didistribusikan pada hari ini berjumlah Rp. 53.500.000,- untuk 200 orang Kaum Mesjid-Mushalla @ Rp. 200.000,- dan 27 orang mahasiswa @ Rp. 500.000,- dan distribusi modal bergulir berjumlah Rp. 105.000.000,- untuk 37 Usaha Mikro Kecil dengan besaran pinjaman Rp. 1.500.000,- sampai Rp. 4.000.000,-.
Pendistribusian Tahap III Tahun 2016 pelaksanaannya dibagi dalam tiga hari, pada Tanggal 8 Desember 2016, Tanggal 22 Desember 2016 dan Tanggal 23 Desember 2016.
Dalam sambutan Walikota Banjarmasin yang dibacakan Asisten Administrasi Setdako Banjarmasin Drh. H. Rusmin Ardhalewa, MS menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kota Banjarmasin yang telah melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik serta melakukan beragam terobosan yang inovatif dalam mencari para dermawan dan donatur guna mengumpulkan dana zakat infaq yang dikelola untuk kemudian disalurkan kepada mustahik/mereka yang berhak.
Kepada semua pihak agar terus “menggelorakan” semangat berzakat, berinfaq, bersedekah. Dan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga masyarakat Kota Banjarmasin dan Aparatur Sipil Negara akan lebih “tergugah” untuk mengeluarkan zakat infaq dan sedekah baik secara langsung kepada mustahik atau melalui Baznas Kota Banjarmasin.
“Semoga melalui kegiatan ini lebih memotivasi kita untuk lebih peduli kepada saudara-saudara yang memerlukan”, ujar Ibnu Sina.
Pada kesempatan ini Asisten Administrasi Setdako Banjarmasin Drh. H. Rusmin Ardhalewa, MS didampingi Ketua Baznas Kota Banjarmasin Drs. H. Murjani Sani, M.Ag menyerahkan secara simbolis kepada penerima bantuan yang diwakili oleh Eka Safitri Maulida (STIENAS Banjarmasin), M. Asra Irwandi (Kaum Mushalla Al Mubashir) dan Mariani (Pengusaha Mikro Kecil).*ATIE/MNA
Posting Komentar