Selasa, 17 Januari 2017

Banjarmasin Bakal Terbikan Perda Pemakai Zinet

BANJARMASIN – Jutaan butir obaya (Obat Berbahaya) dan pil ekstasi serta sabu-sabu dimusnahkan, di halaman Kantor Polresta Banjarmasin, Selasa (17/01). pemusnahan barbuk (Barang Bukti) dihadapan para tersangka ini sesuai dengan amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Walikota Banjarmasin, H. Hermansyah turut hadir dan ikut serta memusnahkan Obaya tersebut. Beliau mengapresiasi kepolisian Banjarmasin beserta instansi terkait yang turut serta memberantas pengedaran Narkoba, serta Obaya yang ada diBanjarmasin.
Beliau cukup sedih dengan predikat kota Banjarmasin sebagai Darurat Zinet, sehigga perlu ada nya penangan khusus, bukan hanya kepada pengedar, tetapi juga kepada pengguna serta ekspedisi pengiriman yang menyalurkan obat-obatan tersebut.
“Kita rencanakan bersama para pihak terkait, bagaimana agar ada undang-undang atau peraturan daerah yang dapat menjerat hukum para penyalahguna obat-obatan berbahaya tersebut, sehingga dapat memberikan efek jera kepada penggunanya dan dapat mengurangi populasi orang yang menyalahgunakan obaya dan zat adiktif lainnya.” Ujar Hermasyah
Politikus PDI-P ini juga menegaskan, rancangan aturan yang nantinya harus berlaku kepada seluruh element masyarakat, baik masyarakat biasa, PNS/ASN serta para pejabat vertikal lainnya juga mendapat sanksi jika terbukti menggunakan obat-obat yang merupakan neraka dunia ini.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik. Map, mengukapkan bahwa akan mendukung pemerintah Kota Banjarmasin dalam merencang peraturan tersebut.
“Selama ini kita tidak bisa memberikan hukuman kepada pengguna Narkoba dan Obaya dan tim ekspedisi pengiriman dikarenakan tidak adanya aturan ata hukum yang mengikat mereka.” Ujar Anjar
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bahwa saat para pengguna mendapat pembinaan dan dianggap sembuh dari kecanduan terhadap obat-obat tersebut mereka dilepaskan begitu saja, sehingga suatu saat bisa saja para pecandu tersebut tergoda dan kembali mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Danlanal Banjarmasin   Letkol Laut (P) Oky I.Z Dipura, S.H., Dandim 1007/Antasari, Letkol Inf. Wilson Napitupulu, Kejari, Taufik Satria Diputra SH, Kepala BNN Kota Banjarmasin, AKBP. H. Ilyas, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, serta para undangan lainnya dan wartawan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan sisanya dimusnahkan di TPA Basirih.*SF/MNA

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search