Selasa, 10 Januari 2017

SKPD Wajib Buat Laporan


BANJARMASIN - Walikota Banjarmasin Ibnu sina menginstruksikan, agar seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin segera membuat laporan LKPJ dan LPPD, meskipun SKPDnya di tahun 2017 ini telah dileburkan dengan SKPD lain. “Laporan tersebut wajib ada. Dan SKPD yang dilebur tetap mengerjakan laporannya,” ujarnya, dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Hamli Kursani, saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan EKPPD tahun 2017 terhadap LKPJ dan LPPD Pemko Banjarmasin, tahun anggaran 2016, di aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (10/01).
Terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk  tahun 2017 ini, lanjutnya lagi, pelaporannya paling lambat dikumpulkan pada tanggal 31 Desember. “Laporan tersebut harus dibuat  4 triwulan. Kalau tidak dilaporkan, DAK tahun berikutnya pada triwulan I tidak akan keluar,” jelasnya.
Untuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemko Banjarmasin, diharapkan, untuk membuat laporannya per triwulan. Tujuan dari laporan setiap per triwulan itu, bebernya lagi, sebagai bahan evaluasi agar kegiatan di triwulan berikutnya dapat memenuhi target dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan yang dihadiri para pejabat eselon II, III, dan IV serta para bendaharawan lingkup Pemko Banjarmasin itu, Walikota juga menghendaki, di tahun 2017 ini, laporan LKPD dan LPPD harus sudah disampaikan per tanggal 31 Maret nanti.
Sedangkan bagi SKPD yang di tahun 2016 lalu ada realisasi kegiatan dan anggaran yang belum mencapai target, katanya lagi, diharapkan pada tahun 2017 ini semua realisasi kegiatannya mencapai 90 persen.*SF/MNA

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search