Selasa, 18 September 2018
BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin mendantangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Hal itu setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina dan seluruh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin. (17/08/2018)
Setelah penandatanganan persetujuan KUPA-PPAS, selanjutnya Walikota Banjarmasin membacakan Nota Penjelasan Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2018. H Ibnu Sina menyebutkan, pos pendapatan daerah mengalami perubahan target yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.543.240.284.050 berubah menjadi sebesar Rp 1.558.659.553.620 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 15.419.268.579 atau 1%.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 266.950.965.268 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 12.891.673.352 atau sebesar 4,83% sehingga menjadi sebesar 279.842 638.620. Peningkatan pos PAD ini berasal dari pos pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah. Selanjutnya pos dana tidak mengalami perubahan yakni Rp 1.020.730.948. Lalu pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula dianggarkan sebesar Rp 255.558.370.782 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp 2.527.596.218 atau sebesar 0,99% sehingga menjadi sebesar Rp 258.085.967.000.
Sementara belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2018 semula dianggarkan sebesar Rp 1.620.990.204.058 berubah menjadi sebesar Rp 1.776.498.634 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 155.508.430.375.000 atau 9.59%. Terdiri dari belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar Rp 96.650.406.522 atau sebesar 12.70%. Kenaikan terdapat pada belanja pegawai disebabkan adanya penerimaan CPNS, pembayaran gaji 13 dan THR, serta Belanja Hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan kepada prov/kab/kota juga mengalami kenaikan. Belanja langsung juga mengalami kenaikan sebesar Rp 919.077.182.853 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 58.858.023.853 atau 6.89%.
Penerimaan pembiayaan daerah untuk perubahan dianggarkan sebesar Rp 217.839.080.805 terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pada sisi penerimaan pembiayaan yang memberikan kontribusi yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau SILPA dianggarkan sebesar Rp. 274.938.907.502, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebear Rp. 57.099.826.697 untuk pembentukan dana cadangan pilkada Kota Banjarmasin, penyertaan modal pada Bank Kalsel dan penyertaan modal pada PDAM Bandarmasih.
Pembahasan ini akan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Walikota dan Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi. Pembahasan Banggar serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi Terhadap RPAPBD tahun anggaran 2018. (humpro-bjm)
Posting Komentar