Selasa, 30 Oktober 2018

Smart City Masuk RPJMD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021. Revisi tersebut bertujuan agar seluruh program pembangunan yang dilakukan Pemko Banjarmasin hingga 2021 nanti singkron dan sempurna. Salah satu item yang akan dimasukan dalam revisi tersebut tentang program smart city, yang telah dilakukan Pemko Banjarmasin sejak awal tahun 2018 tadi. Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) revisi RPJMD yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin yang dibuka langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan ditutup Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, dihadiri jajaran SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, elemen masyarakat, pelajar, masyarakat berkebutuhan khusus, dan Forkopimda Kota Banjarmasin, Selasa (30/10).
Menurut Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada Perda yang disusun berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. “Musrenbang rancangan awal revisi RPJMD ini merupakan singkronisasi program dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan, untuk pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Periode 2016-2021,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakannya, rancangan awal revisi RPJMD Kota Banjarmasin telah melalui tahapan sesuai amanat dan perangkat aturan yang berlaku serta melalui sistematika penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik provinsi, nota kesepakatan, evaluasi, Musrenbang. “Pada akhirnya menuju tahapan rancangan akhir sekaligus revisi Perda RPJMD 2016-2021,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Barelitbangda Kota Banjarmasin, Sugito dalam sambutannya menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat tentang penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021, berdasarkan masukan dari DPRD Kota Banjarmasin dan Provinsi Kalimantan Selatan. “Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dilakukannya revisi RPJMD Kota Banjarmasin ini yaitu, satu peraturan pemerintah tentang perangkat daerah, kedua tindak lanjut masukan dari BPK tentang pembinaan BUMD dan hasil evaluasi SAKIP dari MENPAN RB RI, selanjutnya dalam RPJMD belum memuat secara eksklusif terkait kebijakan pengembangan daerah tentang smart city, sehingga dalam dokumen tersebut dijabarkan dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang selaras dengan smart city,” katanya.(humpro-bjm)

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search