Selepas tugas Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, roda pemerintahan di Bumi Kayuh Baimbai langsung dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin.
Melalui surat Nomor 121 / 00238 / PEM, tertanggal 17 Februari 2021, Perihal Penujukan Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, menunjuk Pj Sekda Kota Banjarmasin, Drs H Mukhyar, M.AP, menjadi Plh Walikota Banjarmasin.
H Mukhyar resmi menjalankan tugas-tugasnya sebagai Plh Walikota Banjarmasin terhitung mulai tanggal 18 Februari 2021 mulai pukul 00.01 Wita, hingga ditetapkannya Penjabat Walikota Banjarmasin. “Terkait itu, agar pemerintahan tidak terjadi kekosongan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemda di Banjarmasin, dengan ini ditugaskan Mukhyar sebagai Plh Wali Kota Banjarmasin sampai dengan ditetapkannya Pj Wali Kota Banjarmasin," ucap Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Dolly Syahbana, Rabu (17/2/2021).
H Mukhyar menyatakan dirinya siap menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarmasin.
Ditegaskannya, posisinya sebagai Plh Walikota Banjarmasin, hanya menindaklanjuti administrasi saja. Sedangkan pengambilan kebijakan tidak dapat dilakukannya. "Tugas Plh hanya melanjutkan kebijakan-kebijakan yang ada saja. Lebih kepada proses administrasi, sehingga kalau kebijakan strategis kita tidak boleh mengambil kebijakan tersebut," katanya.
Tugasnya sebagai PLH Walikota Banjarmasin, ucapnya lagi, akan terus berjalan hingga adanya adanya Penjabat yang akan mengisi kekosongan tersebut.(dokpim-bjm)
Posting Komentar