Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar membuka kegiatan sosialisasi kebijakan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup kepada para pelaku usaha di Kota Banjarmasin.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan tersebut agar pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan atau Kegiatan dapat senantiasa terpantau dan sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Dalam kegiatan yang mensosialisasikan aspek ketaatan dan aspek pengelolaan itu, H Mukhyar berpesan kepada seluruh pelaku usaha agar dapat memerhatikan dan mengikuti kegiatan sampai selesai. “Ini kami sampaikan karena kalau tidak dilaksanakan dengan baik tentu akan berdampak terhadap hukum, makanya kita beri sosialisasi sehingga sebelum aparat penegak hukum masuk ke lingkungan usaha bapak, kita sudah menyiapkan dokumen-dokumen apa yang harus kita lengkapi,” katanya, saat membuka kegiatan sosialisasi, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (23/02).
Aspek ketaatan yang dilakukan pengawasan diantaranya, ketaatan terhadap izin lingkungan, kemudian ketaatan terhadap izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup seperti izin pembuangan air limbah, izin pengelolaan Limbah-limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap aspek ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti dokumen lingkungan, air, udara, bahan berbahaya dan beracun, dan LB3.
Sedangkan aspek pengelolaan yang juga disosialisasikan pengawasannya diantaranya, pengelolaan LB3, pengelolaan limbah cair domestik (IPAL), pengelolaan kualitas udara (Genset dan Ambient), pengelolaan persampahan dan penghijaua, serta pelaporan hasil dari pengelolaan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Jauhar Arif, yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.(dokpim-bjm)
Posting Komentar