Selasa, 23 Februari 2021

Sistem OSS Untuk Memangkas Birokrasi Perizinan


 

   


   Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah bisa mengunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam memberikan pelayanan public.
Menurutnya, OSS merupakan sistem pelayanan public terintegrasi yang bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha berurusan izin usahanya. “OSS (online single submission) intinya untuk kemudahan berusaha, sehingga para pelaku usaha tidak perlu lagi door to door datang ke outlet, atau ke pos-pos tingkat daerah, mereka cukup menggunakan berbasis aplikasi atau berbasis digital ini,” ujarnya, saat memberikan arahan dalam kegiatan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission, yang dilaksanakan secara Online, Selasa (23/02).

Dijelaskannya, sistem OSS telah dirancang pemerintah pusat sejak tahun 2018 lalu, tujuannya untuk memangkas birokrasi untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan usaha. “Kalau perizinan berusahanya dalam skala nasional itu mulai door to door, kemudian para pelaku usaha masuk ke perangkat daerah  harus izin dari tingkat dua lalu naik ke tingkat satu, hal ini akan membuat para pengusaha tidak nyaman atau prustasi, oleh karena itu tahun 2018 pemerintah pusat membuat sistem yang bernama OSS,” jelasnya.

Dalam kegiatan yang diikuti secara Online dari ruang Banjarmasin Command Center oleh Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar dan Kepala Bagian Perekenomian, Rusdi, mantan Kapolri ini juga mengatakan,

terkait dengan kemudahan berusaha dengan OSS yang paling penting adalah mengaktifkan pelayanan terpadu satu pintu. Dimana setiap daerah wajib membuat dinas tersendiri yang disebut dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. “Salah satu amanat daripada peraturan pemerintah ini untuk mempermudah perizinan berusaha yang sebelumnya dilakukan secara manual, maka kewenangannya dari kepalad daerah (gubernur, bupati, walikota) dilegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, dan PTSP,” katanya.(dokpim-bjm)

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search