Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar memimpin rapat pembahasan pelaksanaan kegiatan Pasar Wadai Ramadhan 1442 H, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Balaikota Banjarmasin, Senin (22/03).
Pelaksanaan pasar ramadhan secara online yang sudah
dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, menjadi keluhan para pedagang. Sebab, biasa
menjual makanan secara langsung, berganti dengan cara Online. Padahal, banyak
dari meraka yang tidak mengerti teknologi.
Hal inilah yang mendasari Paguyuban Pasar Wadai Kota
Banjarmasin membuka diskusi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, mengenai
kegiatan yang biasa setiap tahun dilaksanakannya. Intinya, apakah tahun 2021
ini masih tidak diperboleh berjualan secara langsung di lokasi-lokasi tertentu.
Dalam rapat yang diikuti juga oleh Dinas Kesehatan karena
mengingatkan, kondisi pandemi yang masih melanda kota Banjarmasin, jafi sangat
banyak pertimbangan yang harus diperhatikan mengingat kegiatan pasar ramadhan
ini melibatkan kerumunan masyarakat.
Menurut Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar, yang perlu
diperhatikan Prokes di masyarakat, karena semua kegiatan ini dipantau oleh Satgas
atau petugas-petugas hukum.
Jaddi banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, diantaranya
masih terjadinya kondisi pandemi covid-19, bahkan semua kegiatan Pemko pasti
dibatasi dan fasilitas Pemko juga masih banyak yang tidak dijalankan. Untuk itu,
Pemko mengambil langkah untuk tidak mengizinkan kegiatan Pasar Ramadhan
dilaksanakan secara langsung.
H Mukhyar berharap para pedagang paham dengan apa yang
terjadi saat ini dan bisa menerimanya dengan lapang dada. “Mudah-mudahan
keputusan ini bisa kita terima dengan
lapang dada pada pada intinya kami kada handak menyakiti bapak/ibu sekalian
karena kayapa pun jua bapak/ibu ini warga kami, ” ucapnya.
Posting Komentar