Pj Gubernur Kalimantan Selatan Syafrizal, menekankan lima hal yang harus dilakukan Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan agar dapat mengendalikan laju perkembangan kasus Covid-19.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dihadiri Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar, bersama Kepala Daerah dan Forkopimda se Kalimantan Selatan, mengingat per 21 Maret 2021, angka kasus positif Covid-19 di Kalimantan Selatan sudah mencapai 25.616 orang, dengan kasus aktif sebanyak 2.257, kasus sembuh 22.560 dan kasus meninggal dunia mencapai 799 orang.
Salah satu dari lima hal yang ditekankan oleh Syafrifal, bertujuan untuk Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kota Banjarmasin. “Khusus pada Kabupaten Banjar dan Tapin serta Kota Banjarmasin agar dapat berkoordinasi dengan unsur terkait seperti KPU dan Bawaslu, terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan Protokol Kesehatan ketat,” ujarnya, Senin (22/03).
Selain itu, dalam rakor yang digelar melalui media video conference itu, ia juga menkankan kepada seluruh Bupati Walikota se Kalimantan Selatan agar sesegeranya membentuk posko di desa atau kelurahan.
Kemudian, Bupati dan Walikota juga diharapkan dapat melakukan pemetaan dan pembaruan zonasi RT/RW di wilayah masing-masing Kabupaten Kota, melakukan vaksinasi secara masif di seluruh Kabupaten Kota dengan membuka tempat vaksin massal, dan memperkuat testing dengan rapid test antigen di seluruh Kabupaten Kota yang pelaksanaannya dilaporkan ke aplikasi Allrecord Antigen dan pemerintah provinsi.
Sementara itu, berkaitan dengan PPKM berskala Mikro, Syafrizal juga menyampaikan beberapa jenis pembatasan kegiatan masyarakat, seperti pembatasan kapasitas di tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah dan di tempat pemesanan makan atau minum, yang dibatasi kapasitasnya sebanyak 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga 21.00 WITA atau pukul 9 malam, kemudian untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat, selanjutnya untuk transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasionalnya.
Sedangkan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial diperbolehkan dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen serta dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.(dokpim-bjm)
Posting Komentar