Kota Banjarmasin bersama 12 kabupaten kota
lingkup Pemprov Kalsel sepakat melaksanakan pemberantasan korupsi.
Dari informasi terhimpun, MoU tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme pada pemerintah daerah, melalui program
pemberantasan korupsi terintegrasi.
Adapun komitmen yang tertuang dalam MoU tersebut antara lain,
pertama, implementasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) secara
konsisten substansial dan akuntabel. Kemudian perencanaan, penganggaran,
realisasi keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan
kepentingan dan kemanfaatan publik. Selanjutnya, proses pengadaan barang dan
jasa yang bersih, profesional, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme. Dan penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset
milik Pemerintah Daerah, serta penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata
kelola Pemerintah Daerah.
Menurut Safrizal, seluruh aparatur pemerintah di Kalsel harus
melakukan perlawanan terhadap semua tindakan berbau korupsi.
Menurutnya, pencegahanya bisa dimulai dari sama-sama mengawasi perencanaan sebuah kegiatan, sehingga
kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah. “Kita
harus melawan korupsi dalam bentuk apapun. Mulai dari perencanaan, kita sudah
harus bisa mengendalikan, karena tindakan korupsi yang sistematis itu biasanya
di mulai dari perencanaan. Oleh karenanya, diminta kepada kepala daerah terus
mengawasi proses perencanaan sehingga sesuai dengan visi misi kepala daerah,”
ujarnya, saat memberikan arahan.
Sebelum berinvestasi, bebernya lagi, para investor biasa
akan melakukan studi untuk mengetahui daerah tujuan investasinya bersih atau
tidak dari tindakan korupsi. “Jadi Kalau ada statement saya akan mencari
investor kemana-mana di seluruh dunia, percayalah mereka akan mengecek terlebih
dahulu indeks persepsi korupsi kita, karena negara-negara maju sangat terganggu
dengan pola-pola investasi yang tidak sehat, mudah-mudahan kita bisa menghindarkan
itu semua,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya lagi, bila dilihatdari indeks persepsi korupsi dunia, maka di tahun
2021 ini Negara Indonesia termasuk yang mengalami penurunan. Namun penurunan
angka itu tidak menjadikan Negara kita masuk dalam kategori yang baik dalam
penanganan korupsi.
Makanya, Safrizal, mengajak seluruh daerah di Provinsi
Kalsel benar-benar melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi. “Jadi indeks
persepsi korupsi kita saat ini di angka 37. Dari angka transparency International yang memiliki
skala 0-100, angka 37 itu artinya secara nasional kita masih dikategorikan
belum cukup baik. Untuk itu, usaha ini akan kita lakukan terus-menerus,
bersama-sama sehingga pemerintah provinsi bersama kabupaten kota terus
melakukan upaya-upaya untuk mencegah dampak buruk terhadap kehidupan berbangsa
dan bernegara, akibat dampak buruk dari korupsi,” tuturnya.
Selain ketegasan, tindakan korupsi dapat juga dihindari
melalui kemampuan literasi dan pengetahuan yang baik seseorang terhadap proses sebuah
kegiatan, sehingga dapat diketahui mana yang boleh dilaksanakan, dan mana yang
tidak boleh dilaksanakan, bahkan dengan memiliki pengetahuan tersebut, bisa
ditularkan epada orang lain. “Ini kegiatan para pemimpin eksekutif, maka di
tangannya lah tindakan pencegahan itu lebih utama diletakan. Melalui rapat
koordinasi ini kita bulatkan tekad kesadaran dan kemauan yang kuat untuk
melangkah, agar pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Kalsel bisa
kita laksanakan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.(dokpim-bjm)
Posting Komentar