Pj Walikota Banjarmasin Akhmad Fydayeen menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin, diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, kemudian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Domestik.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Mukhyar, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin tersebut, juga dilaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Terpilih, Senin (31/05).(dokpim-bjm)
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Terpilih, Senin (31/05).(dokpim-bjm)
Posting Komentar