Mulai besok (26/07), Kota Banjarmasin melaksanakan PPKM Level IV. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga tanggal 8 Agustus 2021.
Sesuai Surat Edaran Nomor 440 /02-P2P/Dinkes Kota Banjarmasin tentang Penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin, yang ditandatangani Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, dalam PPKM level IV ini akan diberlakukan Work From Office (WFO) untuk kegiatan perkantoran dengan kategori, sektor instansi non esensial 50 persen WFO, 50 persen Work From Home (WFH) disertai dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Kemudian sektor instansi esensial 75 persen WFO, 25 WFH dengan Protokol Kesehatan yang ketat, dan untuk sektor instansi kritikal diberlakukan 100 persen WFO dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Dalam keterangan pers, H Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor bersama Kadinkes Kota Banjarmasin H Machli mengatakan, PPKM Level IV itu dilaksanakan Pemko Banjarmasin atas dasar Instruksi Menteri dalam Negeri atau INMEN 23 tahun 2021 yang menyatakan di Luar Jawa dan Bali terdapat 43 kabupaten kota yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Level IV. Jadi kami dari Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin menindak lanjuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dengan membuat surat edaran. Surat edaran ini ditunjukkan kepada instansi pemerintah swasta BUMN dan BUMD dan juga masyarakat warga Kota Banjarmasin tentang pengetatan di beberapa sector,” ujarnya, saat jumpa pers, Minggu (25/07).
Pemimpin kota berjuluk seribu sungai ini kembali mengatakan, ia dan seluruh jajaran Pemko Banjarmasin sangat mengerti dengan situasi dan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang rata-rata masih belum normal.
Namun, lanjutnya, untuk menjaga keselamatan masyarakat, penetapan PPKM sesuai dengan intruksi dari kementerian tersebut pun akhirnya harus dilaksanakan. “Kita paham betul kondisi masyarakat kita memang susah sekali hari ini, tetapi bagaimana pun juga pemerintah tetap ingin menjamin keselamatan warganya, warga Kota Banjarmasin jangan sampai tertular Covid-19 ini,” katanya.
Selain memberlakukan PPKM Level IV, hal lain yang dilakukan Pemko Banjarmasin untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin luas, maka penyediaan ruang perawatan di rumah sakit juga dilakukan.
Menurutnya, saat ini hampir seluruh rumah sakit di Bumi Kayuh Baimbai telah menambahkan kapasitas ruang pelayanan rawat inap untuk pasien Covid-19. Rata-rata, jelasnya, penambahan yang dilakukan minimla 50 persen dari kapasitas rumah sakit. “Selama ini yang sudah dilakukan pemerintah kota adalah dengan memanggil seluruh pimpinan rumah sakit, dan kita sepakat menambah kapasitas 50 persen dari kapasitas sumah sakit. Alhamdulillah seluruh rumah sakit sepakat, termasuk Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang menambah 50 persen kapasitasnya,” ucapnya.
Terkait penyekatan, H Ibnu Sina menyatakan saat ini Pemko Banjarmasin masih berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Banjarmasin termasuk Ketua DPRD Kota Banjarmasin tentang teknis penyekatannya. “Pak Kapolresta Banjarmasin sudah menyampaikan beberapa skenario, tapi belum kita putuskan, karena itu saya berharap, hari Senin ini akan diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan dengan humanis, jangan sampai nanti salah persepsi dan mudah-mudahan masyarakat juga taat,” katanya lagi.
Ia berharap, seluruh Kota masyarakat Banjarmasin, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Satgas Covid-19 agar sama sama melaksanakan surat edaran tersebut dengan penetapan tanggung jawab.
Sejalan dengan telah ditetapkannya PPKM Level IV ini, Dinkes Kota Banjarmasin pun juga mengambil sikap dengan mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara Pembelajaran tatap Muka tahun 2021/2022.
Dalam surat nomor 800/3560-Sekr/Dipendik/2021, tanggal 23 Juli 2021 yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, disampaikan bahwan mulai tanggal 26 Juli 2021, PTM di satuan pendidikan untuk sementara waktu dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Kemudian dijelaskan juga dalam surat tersebut segala aktifitas pembelajaran kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring. Untuk kegiatan para guru di sekolah mengikuti aturan PPKM Level IV yang telah ditetapkan Walikota Banjarmasin, dan pemberian tugas kepada siswa selama BDR tidakboleh terlalu banyak, dan pemberian tugas yang membutuhkan biaya sedapat mungkin tidak dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi orangtua siswa.(dokpim-bjm)
Posting Komentar