Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin diperpanjang lagi, tepatnya dari tanggal 3 Agustus hingga tanggal 8 Agustus mendatang.
Keputusan melanjutkan status PPKM ini, terpaksa dilakukan Pemko Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin, mengingat berdasarkan hasil analisa Dinkes Kota Banjarmasin pertanggal 26 hingga 30 Juli 2021 dengan mengacu pada indikator level PPKM, tercatat saat ini warga yang terpapar virus mematikan tersebut sekira 818 kasus.
Selain itu, untuk warga yang menjalani perawatan atau karantina pun juga ikut meningkat cukup tajam, dimana sejak tanggal 26 hingga 30 Juli 2021 berjumlah 288,8 kasus.
Sedangkan jumlah tempat tidur pasien yang terisi selama PPKM Level IV ini diberlakukan sekira 82 persen, dengan rincian, jumlah tempat tidur pasien Covid-19 yang tersedia di 9 rumah sakit di kota ini sekira 831 unit, dimana 515 diantaranya kini sudah terisi.
Menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, perpanjangan masa berlaku status PPKM Level IV ini merupakan hasil kesepakatan dengan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.
Perpanjangannya pemberlakukan PPKM ini, dilaksanakan hingga satu minggu ke depan, sambil menungu arahan dari Presiden RI Joko Widodo. “Jadi perpanjangannya 1 minggu dimulai dari hari ini sampai tanggal 8 Agustus 2021. Nanti yang menentukan jangka waktu sampai kapan lagi, ya kita mengikuti arahan beliau (Presiden RI),” katanya, usai rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (02/08).
Lebihlanjut dikatakannya, pemberlakukan status PPKM Level IV jilid kedua ini bertujuan untuk pendisplinan, penegakan prokes, menegakkan aturan 3 T (testing, tresing dan treatmen), dan memaksimalkan pelacakan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Karena itu, katanya lagi, selain tugas aparatur pemerintah, peran ulama, toko masyarakat, dan tokoh agama sangat diperlukan untuk mempercepat penurunan angka-angkat paparan Covid-19 di kota ini. “Kami melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tadi kami minta juga kepada tokoh masyarakat, tokoh agama untuk berartisiapasi, mengingatkan masyarakat dan warga kita, untuk penegakkan prokes,” ucapnya.
Ia berharap, instansi terkait yang berhubungan langsung dengan kegiatan penanganan pasien yang terpapar virus tersebut, agar mempersiapkan ruang-ruang yang akan dipergunakan untuk penyembuhan.
Dijelaskannya, sejak tahun 2020 lalu, Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin telah mempersiapkan ruangan berikut tempat tidur pasien khusus Covid-19, dengan jumlah sekira 80 unit.
Untuk tahun 2021 ini, bebernya, ruangan perawatan pasien Covid-19 kembali ditambah dengan memfungsikan lantai III rumah sakit tersebut, serta menyiapkan 50 unit tempat tidur pasien berikut peralatan medis dan tenaga medisnya. “Rumah Sakit Sultan Suriansyah sudah menambah kapasitas jadi 125 tempat tidur dan merekrut tenaga kesehatan berjumlah 47 perawat, 11 bidan dan 1 dokter untuk melayani,” katanya.
Meski begitu, ia tetap berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM Level IV, serta melaksanakan aturan protokol kesehatan 5 M dan 3 T (Testing, Tracking, Treatment). “5 M dan 3T kita laksanakan, mudah-mudahan dalam sepekan ada hasil dari usaha kita ini untuk menurunkan level, paling tidak menurunkan level hingga ke level II, kalau bisa,” harapnya.(dokpim-bjm)
Posting Komentar