Kamis, 02 September 2021

Walikota Setujui Usul DPRD


 Eksekutif Balai Kota Banjarmasin menyatakan setuju usulan para legislatif Kota Banjarmasin, yang memprakarsasi rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.

Menurut Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, usul prakarsa pembuatan Raperda itu sesuai amanat Undang-Undang nomor  23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 149 dan pasal 150 yang menyatakan, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, yang salah satu caranya dengan mengajukan usul Raperda. “Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, pada dasarnya kami menyambut baik usul prakarsa yang diajukan ini,” ujarnya, Rabu (01/09).

Dijelaskannya, Indonesia merupakan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RItahun 1945,  yang selalu menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Perhatian terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas, katanya lagi, negara  memandang perlu untuk ditingkatkan, dan hal ini sesuai pasal 5 ayat (1),pasal 11, pasal 20, dan pasal 28 i ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. “Peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat adalah menciptakan terselenggaranya hak asasi manusia, terkhusus bagi penyandang disabilitas. Kami berharap tujuan ini dapat tercapai dengan dilakukannya perubahan atas peraturan daerah tersebut,” katanya.

H Arifin Noor berharap, dalam tahap pembahasan Raperda nanti, bisa dilakukan secara cermat dan mendalam, serta perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, serta dilakukan pengayaan ketentuan, sehingga saat diterbitkan nanti Perda ini menjadi lebih implementatif.

Penyampaian usul prakarsa DPRD Kota Banjarmasin itu, dilaksanakan melalui rapat paripurna tingkat I tahap II, di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda tanggapan Pemerintah Kota Banjarmasin.(dokpim-bjm)

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search