Jumat, 08 Oktober 2021

Raperda RTRW dan Perseroda PAL jadi Perda

Perjalanan panjang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berakhir.
Hari Kamis (07/10), Legislatif Kota Banjarmasin bersama eksekutif Bumi Kayuh Baimbai kompak menjadikan Raperda yang telah dua puluh kali direvisi selama 3 tahun itu dijadikan Perda. “Perda ini merupakan wujud upaya kita menata Kota Banjarmasin. Keterlambatan ini undang-undang tata kerjahingga menyebabkan pembahasan Perda ini memerlukan waktu yang sangat panjang kurang lebih 3 tahun,” ujarnya, usai rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041, di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (07/10).
Dengan adanya revisi Perda RTRW ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan dasar hokum terkait perencanaan dan penataan kota yang akan disepakati bersama.
Dengan begitu, wajah Kota Banjarmasin akan semakin tertata, dan sesuai dengan peruntukannya. “Kawasan yang seharusnya hijau dapat kita tetapkan dengan baik, begitu pula dengan kawasan lain atau area penggunaan lain bisa ditetapkan dengan baik,” katanya.
Selain itu, dengan ditetapkannya Raperda RTRW ini menjadi Perda, ke depannya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan perkembangan kota, seperti untuk menentukan kawasan perekonomian dan lainnya, sehingga Kota Banjarmasin betul-betul menjadi kota layak huni.
Ia berharap, dengan adanya kesepakatan ini, para Camat dan Lurah di Kota ini bisa benar-benar melakukan pengawasan terhadap tata ruang dan tata bangunan di wilayahnya. “Mudah-mudahan setelah ini bias kita tegakkan aturan ini dengan sebaik baiknya, sehingga fungsi pengawasan yang ada di kelurahan dan di kecamatan bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan sungguh sungguh, dokumen tata ruang sebagai produk hasil dari kegiatan perencanaan hukum agar bias menjadi referensi sehingga menghindarkan kita dari konflik penggunaan fungsi dan pemanfaatan,” pungkasnya.
Selain menyepakati Raperda RTRW menjadi Perda, dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu, para anggota DPRD Kota Banjarmasin juga menyepakati Perda tentang Perubahan manajemen Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perseroda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah serta bisa memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemko Banjarmasin.
Menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, keberadaan Perseroda PAL Kota Banjarmasin harus dipertahankan.
Pemko Banjarmasin, jelasnya, sudah berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu kualitas perusahaan ini.
Makanya, kedepannya, perbaikan managemen perusahaan tersebut juga akan terus dilakukan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan bersih dan sehat melalui Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin.(dokpim-bjm)

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search