Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV untuk Kota Banjarmasin, yang
diberlakukan sejak 5 hingga 15 Oktober lalu, hari ini ditentukan.
Hasil asesment yang telah dilaksanakan kementerian terkait,
sebenarnya telah mendudukan Kota Banjarmasin dalam level II. Meski begitu, Pemko Banjarmasin
tak ingin terburu-buru mengumumkannya.
Pasalnya,
pemberlakukan PPKM termasuk penentuan levelnya merupakan kewenangan pemerintah
pusat. Dan dari tanggal 5 Oktober lalu, status Kota Banjarmasin masih dilevel
IV, bersama 7 kota lainnya di Indonesia.
Makanya,
usai Rapat Koordinasi dengan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto via Daring. Walikota Banjarmasin,
H Ibnu Sina menyatakan, status level PPKM untuk Kota Banjarmasin menunggu
keputusan dari Presiden RI, Joko Widodo, yang rencananya akan diumumkan pada
hari Senin (18/10).
Rapat
koordinasi tersebut berlangsung mulai
pukul 14.00 wita, H Ibnu Sina bersama Kadinkes Kota Banjarmasin, H Machli Riady
mengikutinya melalui Daring dari lokasi mereka masing-masing.
Kepada Airlangga
Hartarto, H Ibnu Sina menjelaskan, saat ini, Pemko Banjarmasin terus berusaha
meningkatkan capaian vaksinasi, dan ia berharap cadangan vaksin yang tersedia
mencukupi untuk dibagikan kepada seluruh masyatakat Bumi Kayuh Baimbai.
Bahkan,
lanjutnya, agar tidak terjadi kekurangan cadangan vaksin, Pemko Banjarmasin
juga telah mengirimkan surat permintaan tambahan vaksin kepada kementerian. “Mudah
mudahan cadangan vaksin masih mencukupi, sesuai dengan permintaan kami melalui
pak Dirjen, pak Safrizal kemarin, kami sudah sampaikan kebutuhan. Permintaan
vaksin 30 ribu sudah bisa terpenuhi, apabila terjadi kekurangan, kita akan
sampaikan lagi dengan target 100 ribu sampai dengan akhir bulan ini,” ucapnya
kepada Airlangga Hartarto.
Kegiatan
vaksinasi gratis untuk masyarakat, jelasnya lagi, masih dilakukan Pemko
Banjarmasin dengan dibantu TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat.
Posting Komentar