Sabtu, 16 Oktober 2021

Tunggu Keputusan Presiden



 

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV untuk Kota Banjarmasin, yang diberlakukan sejak 5 hingga 15 Oktober lalu, hari ini ditentukan.

Hasil  asesment yang telah dilaksanakan kementerian terkait, sebenarnya telah mendudukan Kota Banjarmasin   dalam level II. Meski begitu, Pemko Banjarmasin tak ingin terburu-buru mengumumkannya.

Pasalnya, pemberlakukan PPKM termasuk penentuan levelnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dan dari tanggal 5 Oktober lalu, status Kota Banjarmasin masih dilevel IV, bersama 7 kota lainnya di Indonesia.

Makanya, usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia,  Airlangga Hartarto via Daring. Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyatakan, status level PPKM untuk Kota Banjarmasin menunggu keputusan dari Presiden RI, Joko Widodo, yang rencananya akan diumumkan pada hari Senin (18/10).

Rapat koordinasi tersebut berlangsung  mulai pukul 14.00 wita, H Ibnu Sina bersama Kadinkes Kota Banjarmasin, H Machli Riady mengikutinya melalui Daring dari lokasi mereka masing-masing.

Kepada Airlangga Hartarto, H Ibnu Sina menjelaskan, saat ini, Pemko Banjarmasin terus berusaha meningkatkan capaian vaksinasi, dan ia berharap cadangan vaksin yang tersedia mencukupi untuk dibagikan kepada seluruh masyatakat Bumi Kayuh Baimbai.

Bahkan, lanjutnya, agar tidak terjadi kekurangan cadangan vaksin, Pemko Banjarmasin juga telah mengirimkan surat permintaan tambahan vaksin kepada kementerian. “Mudah mudahan cadangan vaksin masih mencukupi, sesuai dengan permintaan kami melalui pak Dirjen, pak Safrizal kemarin, kami sudah sampaikan kebutuhan. Permintaan vaksin 30 ribu sudah bisa terpenuhi, apabila terjadi kekurangan, kita akan sampaikan lagi dengan target 100 ribu sampai dengan akhir bulan ini,” ucapnya kepada Airlangga Hartarto.

Kegiatan vaksinasi gratis untuk masyarakat, jelasnya lagi, masih dilakukan Pemko Banjarmasin dengan dibantu TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat.

Dan sebelum keputusan tentang status PPKM resmi dikeluarkan Presiden, Pemko Banjarmasin belum bisa memberikan kelonggaran kegiatan kepada masyarakat. “Program tiada hari tanpa vaksin sudah dilaksanakan dengan dukungan TNI, Polri dan organisasi, serta  industri keuangan, sedangkan terkait rencana kita memberikan pelonggaran, kami tetap menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri,  ketentuan nya seperti apa,” pungkasnya.(dokpim-bjm)

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search