Pengembangan konsep kota cerdas (smart city) melalui pemanfaatan teknologi informasi kekinian, yang telah digaungkan Pemko Banjarmasin sejak awal tahun 2018 lalu, mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
Sebuah penghargaan untuk anggota Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik dari Kementerian Hukum dan HAM RI,
berhasil diraih Pemko Banjarmasin dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kota Banjarmasin.
Penghargaan kategori untuk Pemerintah Kota Terbaik 2 itu
diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan
diterima Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang diwakili Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin
H Lukman Fadlun, di Ballroom Grand Mercure Hotel, Jakarta, Kamis (0212/21).
Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut, merupakan
rangkaian dari kegiatan Pertemuan Nasional
pengelola JDIHN Tahun 2021.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Profesor
Dr Widodo Eka Cahyana, JDIHN sebuah program kerja yang telah diatur
dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 tahun 2021 tentang JDHIN.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, BPHN kemudian
membentuk kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mensinergiskan peran dan
fungsi JDHIN agar bias berfungsi dengan baik. “Jadi penyelenggaraan kegiatan pertemuan
nasional pengelola JDIHN tahun 2021 ini
dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi, dan membangun kerja sama yang
efektif antara pusat JDIHN dan anggota JDIHN, dan antara sesama anggota JDIHN
baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengelolah dokumentasi dan informasi
hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional yang terintegrasi,” ungkapnya.
Di tahun 2020 lalu, terangnya, JDHIN telah terkumpul
sekira 736 website dari seluruh anggota JDHIN di seluruh Indonesia, yang
kemudian diintegrasikan dengan sistem dan data dari 595 website JDIHN di dalam portal
jdihn.go.id. “Capaian ini merupakan akumulasi pusat JDIHN sejak tahun 2018.
Dari tanggal 1 januari 2021 - 30 November 2021, BPHN sebagai pusat JDIHN
mencatat peningkatan kinerja tahunan yang cukup tinggi. Website JDIHN yang terbentuk dalam waktu 11
bulan dalam tahun 2021 ini berjumlah 455, sementara itu website JDIHN yang
dapat di integrasikan dengan portal jdihn.go.id dalam kurun waktu yang sama
berjumlah 576, sehingga secara keseluruhan, saat ini website JDIHN yang telah
terbentuk berjumlah 1.191, dan dari jumlah tersebut, website JDIHN yang sudah terintegrasi dengan
portal jdihn.go.id berjumlah 1.169,” jelasnya.
Pengintegrasian website anggota JDIHN dengan portal
jdihn.co.id ini, katanya lagi, menghasilkan basis data dokumen hukum nasional
yang dikelola oleh BPHN.
Saat ini dokumen hukum dalam bentuk produk regulasi dan
non regulasi yang dikelola dalam portal jdihn.go.id berjumlah lebih dari
350.000.
Selain produk hukum, di tingkat pusat juga terdapat koleksi dokumen seperti produk hukum di tingkat
desa, kelurahan berbentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan
kepala desa. “Salah satu kinerja pusat jdihn.go.id adalah pemanfaatan aplikasi
standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang diberi nama Indonesian
Legal Documentation Information System (ILDIS), aplikasi ini mulai dibangun
pada tahun 2018 hingga akhir November 2021 yang telah digunakan oleh 638
institusi,” ujarnya.
Selain aplikasi ILDIS, BPHN juga mengembangkan aplikasi
integrasi JDIHN atau portal JDIHN, seperti aplikasi e-reporting JDIH dan
aplikasi JDIH berbasis android. “Versi terbaru 4 aplikasi ini akan diluncurkan
secara resmi dalam kegiatan yang saat ini diselenggarakan,” tututrnya
Kinerja pengelolaan JDIHN yang dilakukan Kementerian
Hukum dan HAM ini, telah mendapat perhatian dan apresiasi dari Kementerian PAN
dan RB pada bulan Juli 2021.
Dimana saat itu Menteri PAN dan RB mengusulkan agar
sistem aplikasi JDIHN bisa ditetapkan sebagai aplikasi umum dalam sistem
pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). “Terkait hal tersebut, saat ini BPHN telah
melakukan konsultasi yang intensif dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka mempersiapkan
berbagai data serta dokumen yang diperlukan. Ditargetkan tahun 2022 sistem
JDIHN ini bisa ditetapkan sebagai
aplikasi umum SPBE, dan bila hal ini berhasil maka JDIHN menjadi SPBE pertama
dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.(dokpim-bjm)
Posting Komentar