Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, bersama Pemko Banjarmasin menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang Konservasi Energi Pada Alat Penerangan Jalan di Kota Banjarmasin.
MoU yang dilaksanakana di Ruang Auditorium, Gedung Slamet
Bratanata Lantai 1, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI itu dilakukan
langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Direktur Konservasi Energi selaku National
Project Direktor ADLIGHT, I.N Puspa Dewi, Rabu (08/12).
H Ibnu Sina berharap, dengan dilaksanakannya MoU tersebut,
penggunaan APJ di wilayah kota berjuluk seribu sungai dapat lebih efisien, lebih tahan lama dan
hemat energi. “Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini ke depannya bisa menjadikan
Kota Banjarmasin Barasih wan Nyaman dan Lebih Bermartabat,” ujarnya.
Dari informasi terhimpun, kegiatan MoU ini merupakan
tindak lanjut dari hasil diskusi dan kunjungan lapangan tim ADLIGHT ke Kota
Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Dari hasil diskusi yang mereka lakukan, disepakat menjadikan
Bumi Kayuh Baimbai sebagai proyek percontohan kegiatan konsevasi tersebut.
Konservasi energi pada infrastruktur APJ ini, dimaksudkan
untuk meningkatkan efisiensi pemakaian energi listrik, hal ini sejalan dengan
pengurangan emisi yang dihasilkannya.
Efisiensi yang dilakukan inipun sesuai Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 13 tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, dimana
terdapat kebijakan penghematan sebesar 20 persen terhadap tenaga listrik.
Dalam perencanaan proyek APJ, langkah-langkah yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energy atau penggunaan listrik antara
lain, dengan menggunakan lampu hemat energi, kemudian melakukan meterisasi APJ
(berupa kWh meter), dan penggunaan smart lighting system, sebagai
pengaturan dan kontrol status Alat Penerangan Jalan secara keseluruhan.
Berdasarkan Permenhub Nomor 27 tahun 2018, jenis lampu
yang digunakan dalam infrastruktur ini paling sedikit menggunakan Light Emitting Diode (LED), High Pressure Discharge Lamp,
atau Low-Pressure Discharge.
Penggunaan lampu bohlam yang masih banyak dilakukan dibeberapa
daerah, menyebabkan konsumsi listrik menjadi tinggi.
Untuk meterisasi, digunakan sebagai mengganti sistem abonemen
yang masih digunakan sebagian titik lampu.
Meterisasi akan memberikan pengukuran yang lebih tepat
terhadap konsumsi listrik, ditiap unit lampu atau tiang, dsan pengukuran
menggunakan meterisasi juga dapat didukung oleh instalasi smart lighting system.(dokpim-bjm)
Posting Komentar