BANJARMASIN – Dua lembaga tinggi daerah Kota Banjarmasin
yakni lembaga Eksekutif dan lembaga Legislatif kota berjuluk seribu sungai
menyatakan kesepakatannya untuk mengesahkan sebuah perubahan Perda terkait
Perusahaan Umum Daerah Pasar "BAIMAN" Kota Banjarmasin.
Pengesahaan Perda tersebut,
dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Rapat Paripurna Tingkat II, di Ruang Rapat
Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/05).
Menurut Wakil Wali Kota
Banjarmasin, H Arifin Noor, perubahan peraturan ini sudah dilakukan dengan berbagai perimbangan dari berbagai aspek
kemasyarakatan. “Jadi rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Pasar Baiman (Perumda) ini telah dibahas bersama dengan mempertimbangkan
kondisi dan kebutuhan Kota Banjarmasin, ”ucapnya, saat menyampaikan sambtannya.
Penetapan Perda ini,
lanjutnya, dirasakan cukup penting dalam
rangka mendukung visi misi Kota Banjarmasin sebagai kota barang dan jasa.
“Perda ini sejalan dengan visi dan misi Kota Banjarmasin yang salah satunya adalah
melaksanakan pembangunan infrastruktur yang handal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Engan diterbitkannya Perda ini,
terangnya lagi, menjadi sebuah langkah yang tepat untuk kemajuan kota dari
sektor perdagangan . “Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan baik langsung
ataupun tidak langsung terhadap penyelesaian rancangan peraturan daerah,
”pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan
perubahan Perda tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai Pasal 114 ayat (4) peraturan pemerintah
nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan
perubahan bentuk hukum perusahaan milik daerah (BUMD) ditetapkan dengan
Perda.(prokom-bjm-ja)
Posting Komentar