BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menggelar
Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Layanan Publik Lingkup RT bersama narasumber
Dr. Taufiq Supriadi, S.E., S.H., M.T., Ak., yang berlangsung dengan dihadiri
para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, perwakilan RT, serta LPMK
se-Kota Banjarmasin. Di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin. Sabtu (14/02)
siang.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Taufiq Supriadi memaparkan
pengalaman dan studi kasus pengelolaan lingkungan di tingkat RT. Ia menekankan
bahwa keberhasilan tata kelola di level paling dasar pemerintahan sangat
ditentukan oleh empat kunci utama, yakni kolaborasi, transparansi, insentif,
dan kepemimpinan. Pendekatan berbasis partisipasi warga dinilai menjadi fondasi
penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.
Wali Kota Banjarmasin dalam arahannya menyampaikan sejumlah
isu strategis, termasuk persoalan pembangunan TPS3R yang sempat mendapat
penolakan dari warga. Sebagai solusi, Pemerintah Kota mendorong pengolahan
sampah organik secara mandiri di rumah tangga melalui pembuatan kompos.
“Kita akan lebih agresif dalam pengelolaan sampah organik di
Banjarmasin. Jika tidak diolah, sampah akan menimbulkan bau dan masalah
lingkungan. Namun jika dikelola menjadi kompos, bisa menjadi pupuk yang
dimanfaatkan sendiri atau bahkan memiliki nilai jual,” ujar Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran Darurat Sampah masih
berlaku dan belum dicabut karena persoalan pengelolaan sampah belum sepenuhnya
tuntas. Seluruh elemen yang hadir diminta untuk aktif menyosialisasikan dan
mengedukasi masyarakat agar mampu mengolah sampah organik menjadi kompos,
terutama di kelurahan-kelurahan yang belum mampu memproduksi kompos secara
mandiri.
Wali Kota turut menyoroti laporan LPMK terkait keberadaan
satuan tugas kebersihan di salah satu kelurahan yang dinilai belum optimal
dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut menjadi catatan evaluasi untuk segera
diperbaiki.
Saat ini, Kota Banjarmasin memiliki 52 kelurahan, 52 LPMK,
dan 1.563 RT. Wali Kota menegaskan bahwa seluruh lurah dan RT harus menjadi
agen perubahan dalam mewujudkan Banjarmasin yang bersih dan tertata.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BPKPAD Kota
Banjarmasin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas Kominfo, serta para kepala bagian di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin
berharap penguatan tata kelola layanan publik di tingkat RT dapat berjalan
lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas hidup
masyarakat. (Prokom-Bjm/Bem)
Posting Komentar