BANJARMASIN - Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom
Muftezar, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik atau Public Hearing
Standar Pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun
2026. Kegiatan berlangsung Jum'at, (26/6/2026) di Aula Rumah Kemasan Kota
Banjarmasin, Jl Meranti, Banjarmasin.
Public hearing ini digelar untuk menjaring masukan
masyarakat terkait standar pelayanan publik di Disperdagin, agar pelayanan
semakin cepat, pasti, dan tidak bertele-tele.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR , Sekda kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar meminta peserta menyampaikan
pengalaman langsung saat mengurus layanan di Disperdagin, seperti NIB,
sertifikat halal, maupun pendampingan usaha lain.
“Apabila pelayanan yang dilaksanakan Disperdagin ada yang
menurut pian kurang pas, nanti setelah paparan silakan disampaikan. Supaya
standar pelayanan sesuai yang diinginkan masyarakat , kada bertele-tele, ada
kepastian hukum, kepastian waktu, ada kepastian yang melayaninya siapa,” kata
Icrom.
Ia menambahkan pemerintah yang baik adalah pemerintah yang
responsif. “SKPD luar dan akademisi juga bisa memberi masukan, supaya
Disperdagin responsif terhadap keinginan masyarakat,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin, Noorsyahdi,
melaporkan peserta yang hadir berasal dari SKPD terkait, kecamatan se-Kota
Banjarmasin, tokoh masyarakat, akademisi Fakultas FISIP ULM, serta spelaku usaha modern.
“Mudah-mudahan dengan adanya public hearing ini standar
pelayanan di Disperdagin bisa diketahui khalayak. Sehingga kita bisa
memperbaiki proses dan segala macam tentang pelayanan,” ujar Noorsyahdi.
Kegiatan ini dihadiri
jajaran Disperdagin, DLH, Bagian Organisasi, unsur Omnibus Law, ULM,
Politeknik, serta tamu undangan lain.
Sedangkan Narasumber public hearing disampaikan Kabid Industri, Kabid Perdagangan, dan Kabid Metrologi Disperdagin, dengan moderator Kabid Pasar. (Prokom_bjm/zul)
Posting Komentar