BANJARMASIN — Mewakili Wali Kota ,H. Muhammad Yamin HR,
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengikuti kegiatan
Pendampingan Hukum atau Legal Assistance dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan
Negeri Banjarmasin terkait Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota
Banjarmasin. di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan
Negeri Banjarmasin, Selasa (14/7/2026).
Dalam sambutannya, Ichrom menyampaikan apresiasi kepada para
pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan yang hadir dan telah menunjukkan sikap
kooperatif dengan menyerahkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik
Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami atas nama
Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang sertifikat hak guna bangunan yang
hadir pada hari ini. Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif serta iktikad
baik Bapak dan Ibu yang telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan bangunan
yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin," ujarnya.
Ichrom juga memahami bahwa keputusan tersebut bukan hal yang
mudah. Menurutnya, di balik setiap bangunan terdapat perjalanan usaha,
investasi tenaga, dan kenangan yang telah dibangun bertahun-tahun.
"Kami memahami bahwa keputusan tersebut tentu bukan
keputusan yang mudah. Di balik setiap bangunan, terdapat perjalanan usaha,
investasi tenaga, dan berbagai kenangan yang telah dibangun selama
bertahun-tahun. Oleh karena itu, kesediaan Bapak dan Ibu untuk menyelesaikan
proses ini secara baik merupakan bentuk tanggung jawab yang sangat kami
hormati," kata Ichrom.
Ia menegaskan penyelesaian ini menjadi contoh bahwa
persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, saling menghormati,
dan taat terhadap hukum. Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen menjadikan
iktikad baik tersebut sebagai fondasi untuk memperkuat hubungan antara
pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Kota Banjarmasin yang lebih
baik dan berkemajuan.
Pada kesempatan yang sama, Ichrom menyampaikan bahwa Pemko
Banjarmasin juga mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan
Negeri Banjarmasin melalui Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan ini didasarkan
pada nota kesepakatan bersama mengenai penanganan permasalahan hukum di bidang
perdata dan tata usaha negara.
"Untuk itu, kami juga menyampaikan penghargaan dan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Banjarmasin beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara atas dedikasi,
profesionalisme, serta pendampingan hukum yang telah diberikan kepada
Pemerintah Kota Banjarmasin," tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin, seluruh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, para pemilik ruko di kawasan Pasar Blauran Kota Banjarmasin, serta tamu undangan lainnya (Prokom_bjm/zul)
Posting Komentar